TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa bioskop di DKI Jakarta sudah mulai beroperasi pada 21 Oktober 2020. Namun, ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) DKI Jakarta, Baequni, mengatakanperlu evaluasi independen terkait penerapan protokol kesehatan di bioskop untuk mencegah penularan COVID-19.
"Semoga sudah cukup baik protokolnya, akan tetapi adakah evaluasi dari pihak ketiga untuk melihat secara obyektif apakah semua protokol ini betul betul dilaksanakan itu juga penting," katanya.
Baequni mengkhawatirkan jika tidak ada evaluasi maka protokol COVID-19 tidak dilaksanakan dengan baik di lapangan. Menurutnya, kegiatan evaluasi harus dilakukan oleh pihak ketiga, bisa dari pihak pemerintah atau independen.
"Evaluasi sangat penting untuk memastikan seluruh protokol COVID-19 berjalan dengan baik sehingga tidak ada kelompok atau klaster penularan COVID-19 dari penonton bioskop," kata Baequni.
Dihubungi secara terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, mengatakan pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk menunda pembukaan bioskop sampai dengan waktu yang belum dapat ditetapkan dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Menurutnya, tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan sampai saat ini masih kurang.
"Siapa yang bisa mengawasi bahwa protokol ini bisa dilaksanakan secara konsisten sedangkan angka COVID-19 masih terus naik," jelasnya.
Penerapan protokol kesehatan di bioskop-bioskop harus dievaluasi berkala, dan ada pihak ketiga yang melakukannya secara diam-diam.
*Ini adalah artikel kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarak, dan #cucitangan.