TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pinjaman online kini membuat orang leluasa berutang. Syaratnya terbilang mudah serta dapat diajukan kapan dan di mana saja lewat aplikasi.
Bagi yang benar-benar sedang BU alias butuh uang, pinjaman online mungkin dapat menjadi solusi bagi mereka. Hanya saja, tetaplah menerapkan prinsip kehati-hatian karena pinjaman online mematok bunga yang terbilang tinggi.
Berikut tips supaya kamu tidak terjerat pinjaman online yang merugikan:
Sebelum mengajukan permohonan pinjaman online, tanyakan kepada diri sendiri apa tujuan meminjam? Jika untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, pastikan kamu bisa membayarnya dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai.
Apabila kamu meminjam uang dengan tujuan produktif, hitung kembali berapa lama uang tersebut bisa kembali. Gunakan layanan pinjaman online dengan bijaksana dan sesuai dengan kebutuhan. Jika merasa tidak mampu membayar, jangan coba-coba mengajukan pinjaman online.
Pastikan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan sudah terdaftar atau memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Aplikasi dan perusahaan fintech yang sudah terdaftar memiliki kredibilitas tinggi karena sudah diawasi operasionalnya oleh pihak OJK.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Status ini dapat mencegah kebocoran data pribadi atau proses penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting, hindari jebakan pihak yang ingin membocorkan data pribadi atau para penyedia layanan pinjaman online abal-abal.
Sebelum permohonan pinjaman online cair, kamu harus memikirkan cara membayarnya. Perlu kedisiplinan menyisikan uang untuk membayar utang tepat waktu. Caranya, langsung sisihkan sebagian gaji setiap bulan atau pisahkan uang honor untuk membayar cicilan pinjaman online.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
7 menit lalu
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
25 menit lalu
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang
3 jam lalu
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang
Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
4 jam lalu
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol
1 hari lalu
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol
Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
1 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
3 hari lalu
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum
Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
3 hari lalu
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya
Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.