TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pinjaman online kini membuat orang leluasa berutang. Syaratnya terbilang mudah serta dapat diajukan kapan dan di mana saja lewat aplikasi.
Bagi yang benar-benar sedang BU alias butuh uang, pinjaman online mungkin dapat menjadi solusi bagi mereka. Hanya saja, tetaplah menerapkan prinsip kehati-hatian karena pinjaman online mematok bunga yang terbilang tinggi.
Berikut tips supaya kamu tidak terjerat pinjaman online yang merugikan:
Sebelum mengajukan permohonan pinjaman online, tanyakan kepada diri sendiri apa tujuan meminjam? Jika untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, pastikan kamu bisa membayarnya dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai.
Apabila kamu meminjam uang dengan tujuan produktif, hitung kembali berapa lama uang tersebut bisa kembali. Gunakan layanan pinjaman online dengan bijaksana dan sesuai dengan kebutuhan. Jika merasa tidak mampu membayar, jangan coba-coba mengajukan pinjaman online.
Pastikan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan sudah terdaftar atau memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Aplikasi dan perusahaan fintech yang sudah terdaftar memiliki kredibilitas tinggi karena sudah diawasi operasionalnya oleh pihak OJK.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Status ini dapat mencegah kebocoran data pribadi atau proses penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting, hindari jebakan pihak yang ingin membocorkan data pribadi atau para penyedia layanan pinjaman online abal-abal.
Sebelum permohonan pinjaman online cair, kamu harus memikirkan cara membayarnya. Perlu kedisiplinan menyisikan uang untuk membayar utang tepat waktu. Caranya, langsung sisihkan sebagian gaji setiap bulan atau pisahkan uang honor untuk membayar cicilan pinjaman online.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024
3 jam lalu
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024
BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti
9 jam lalu
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti
Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
1 hari lalu
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah
1 hari lalu
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
2 hari lalu
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich
toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
2 hari lalu
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
2 hari lalu
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian
Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
2 hari lalu
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah
OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang
2 hari lalu
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang
Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
2 hari lalu
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.