TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan rumah ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan saat ibadah Natal dilangsungkan nanti. Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan ibadah Natal dalam masa pandemi COVID-19. Terkait hal ini sudah dibahas bersama jajaran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen dan Katholik.
"Sudah kami rapatkan untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik," ujarnya, Rabu, 24 November 2020.
Menurutnya, imbauan yang dikeluarkan Kemenag tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang Idul Fitri dan Idul Adha bagi umat Islam karena pada dasarnya ibadah agama apapun kondisinya tidak jauh berbeda.
"Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garisbawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja," ujarnya, dikuti dari laman Satgas Covid-19.
Perayaan hari raya agama juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Karenanya, Kemenag akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal 2020.
"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," jelas Fachrul Razi.
*Ini adalah artikel kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.