Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesan Buat Hakim Pengadilan Agama yang Menangani Permohonan Dispensasi Kawin

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan dispensasi kawin meningkat di pengadilan agama dalam masa pandemi Covid-19. Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Batas minimun usia pernikahan yang diatur dalam revisi Undang-undang Perkawinan adalah 19 tahun untuk calon mempelai laki-laki maupun perempuan.

Menyoroti maraknya permohonan dispensasi kawin, komisioner purnabakti Komisi Nasional Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan ada beberapa hal yang harus dicermati oleh hakim yang menangani permohonan ini. Kendati Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Sri Nurherwati menganggap hakim perlu mengidentifikasi lebih jauh permohonan tersebut agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

"Yang terpenting adalah hakim memahami makna perkawinan," kata Sri Nurherawati dalam diskusi daring 'Bicara Tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia bersama Gerakan Perempuan Peduli Indonesia pada Sabtu, 28 November 2020. Ketika menangani permohonan dispensasi kawin, menurut dia, hakim harus memberikan informasi kepada calon mempelai dan orang tua anak.

"Hakim harus memastikan apakah perkawinan ini akan menghilangkan hak anak atau tidak? Tanyakan kepada anak, apakah mereka siap dengan segala konsekuensinya? Sebab perkawinan memiliki risiko yang panjang," ucap Sri Nurherwati. "Hakim harus memastikan hak anak tetap terpenuhi."

Hak anak di sini, menurut Sri Nurherwati, bukan hanya hak pendidikan, namun juga kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup, sampai kasih sayang. Mengutip data UNICEF, Sri melanjutkan, hanya 35 persen permohonan dispensasi kawin yang disebabkan hubungan seksual sebelum nikah. Sisanya, 65 persen permohonan dispensasi kawin merupakan bentuk kekhawatiran orang tua terhadap hubungan atau interaksi anak mereka dengan lawan jenis.

Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Maret 2020. Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. ANTARA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam menangani permohonan dispensasi kawin, dia menambahkan, pengadilan dapat melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga yang ada di setiap daerah. Sri Nurherwati melanjutkan, perlu diketahui juga bahwa dispensasi kawin bukan hanya perkawinan anak dengan anak, namun juga ada potensi perkawinan anak dengan orang dewasa.

Sri Nurherwati menjelaskan kembali perkara tokoh agama yang menikahi seorang anak perempuan beberapa waktu lalu. Di tingkat pengadilan negeri, orang tersebut dinyatakan bersalah karena mengawini anak. Sementara di tingkat kasasi dia bebas meski ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh hakim. Orang itu bebas karena hakim membenturkan aturan hukum dengan norma agama.

"Tidak ada persetubuhan ataupun iming-iming karena anaknya mau kok. Kalau persetujuan dalam perkawinan dipidana, maka itu bertentangan dengan agama. Dan persetubuhan dalam perkawinan tidak bisa dikriminalisasi," demikian Sri Nurherwati menjelaskan alur pertimbagan hakim kasasi. Padahal itu jelas tindak pidana dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

Sebab itu, Sri Nurherwati mengatakan yang penting adalah pemahaman tentang apa itu perkawinan anak. "Kalau tidak dipahami dengan baik, justru akan menyuburkan perkawinan anak," kata dia. Selain memahami kembali apa itu perkawinan anak, beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menekan angka perkawinan anak adalah mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS dan menjernihkan terminologi atau makna zina dalam Rancangan Undang-undang KUHP.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

1 hari lalu

Ilustrasi ibu berbicara dengan anak. Foto: Freepik.com/Racool_studio
Pentingnya Ibu Pahami Jenis Bahasa Kasih Sayang pada Anak dan Keluarga

Ibu cerdas perlu mengetahui bahasa kasih sayang agar bisa disampaikan kepada keluarga dan anak.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

6 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

6 hari lalu

Kebiasaan Anak Berbohong
Kenali Penyebab dan Kiat Menangani Anak yang Gemar Berbohong

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan ketika mendapati anak berbohong.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

11 hari lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
7 Tips Ajak Anak Pola Makan Sehat

Kebiasaan makan yang buruk dapat berdampak negatif pada kesehatan anak. Simak 5 tips anak ajak pola makan sehat


Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

13 hari lalu

Perdana Menteri Isael, Benjamin Netanyahu dan Pemimpin group Hamas, Ismail Haniyeh. REUTERS/Ronen Zvulun dan Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Israel Klaim Bunuh Anak dan Cucu Ismail Haniyeh Tanpa Konsultasi dengan Netanyahu

Pasukan Israel membunuh tiga putra pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dalam serangan udara di Gaza tanpa berkonsultasi dengan PM Benyamin Netanyahu