Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Ingatkan Lagi Protokol Kesehatan, Mampu Tekan Kasus Covid-19

Reporter

image-gnews
Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. REUTERS/Issei Kato
Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. REUTERS/Issei Kato
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan telah menurun drastis. Akibatnya tingkat penularan COVID-19 di Indonesia terus meningkat.

Begitu kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. Hal itu juga menyebabkan penambahan kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 8.369 dalam satu hari pada 3 Desember 2020.

“Ini adalah akibat telah terjadinya penurunan drastis tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M,” kata Wiku dalam telekonferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.

Wiku mengatakan tingkat penambahan kasus pada 3 Desember tersebut menunjukkan kondisi yang sangat membahayakan dan mencerminkan masih tingginya penularan virus corona. Berdasarkan data terakhir, tingkat kepatuhan masyarakat dalam #pakaimasker turun dari 83,67 persen pada September 2020 menjadi 57,78 persen pada awal Desember 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi ini juga diperburuk dengan turunnya tingkat kedisplinan warga dalam #jagajarak dari 59,57 persen menjadi 41,75 persen pada periode yang sama. Wiku mengatakan tidak ada upaya lain yang efektif selain masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sikap mematuhi protokol kesehatan adalah kewajiban semua pihak dalam situasi pandemi.

“Saya juga meminta kepada pimpinan dan aparat penegak hukum di daerah untuk terus melakukan penegakan disiplin terhadap masyarakat yang masih tidak patuh terhadap protokol kesehatan dan tidak pandang bulu. Ingat, dokter dan tenaga kesehatan yang memberikan perawatan merupakan benteng terakhir. Jumlah mereka sangat terbatas. Hargailah mereka,” tegas Wiku.

*Ini adalah konten kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

9 Agustus 2023

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

Penyakit long Covid masih menjadi ancaman serius bagi banyak orang yang pernah terinfeksi virus corona. Apa yang harus dilakukan untuk antisipasi?


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Kini Endemi, Berikut Regulasinya

24 Juni 2023

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Kini Endemi, Berikut Regulasinya

Pencabutan tersebut membuat status pandemi Covid-19 menjadi endemi secara efektif dengan disampaikannya pidato tersebut pada Rabu lalu.


Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

21 Juni 2023

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pakar: Tetap Terapkan Kebiasaan Baik seperti di Masa Pandemi Covid-19

Fase endemi di Indonesia perlu disikapi masyarakat dan pemerintah dengan menjaga kebiasaan baik yang sudah berjalan selama pandemi COVID-19.


Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

17 Juni 2023

Sejumlah penumpang KRL Commuter Line menunggu keberangkatan kereta di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Juni 2023. Menurut keputusan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi kereta api pada 12 Juni 2023, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat serta tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan KAI Commuter selaku operator KRL Commuter Line menghimbau seluruh penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pemerintah Cabut Wajib Masker, Bagaimana Aturan Sebelumnya?

Pemerintah hapus kewajiban menggunakan masker di ruang publik. Bagaimana sebelumnya aturan tentang penggunaan masker selama Covid-19 itu?


Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

12 Juni 2023

Warga memakai masker ketika menunggu transjakarta di Halte Senayan, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020. Usai Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan dua orang WNI di Indonesia terdampak virus corona (Covid-19), warga dihimbau menggunakan masker di tempat keramaian maupun ketika menggunakan transportasi umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Aturan Terbaru Kemenhub: Pengguna Transportasi Umum Boleh Tak Pakai Masker, Syaratnya..

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya menerbitkan empat surat edaran dengan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.


Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

12 Juni 2023

Antrean calon penumpang KRL yang mengular ke jalan raya pada pagi hari di depan Stasiun Citayam, Depok, Kamis, 8 Juli 2021. Pemakaian masker ganda diharapkan dapat melindungi penumpang dari penularan virus Covid-19 varian baru.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Aturan Pemakaian Masker Terbaru di MRT, LRT, KRL dan Transjakarta

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran mengenai penggunaan masker di MRT, LRT, KRL, dan Transjakarta. Berikut aturan pemakaiannya.


Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

12 Juni 2023

Sejumlah penumpang berdesakan di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mengapa Kebijakan Lepas Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL Jabodetabek?

Kebijakan lepas masker belum berlaku bagi penumpang KRL Jabodetabek. Apa alasannya?


Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

11 Juni 2023

WNI yang dievakuasi dari Sudan naik bus Transjakarta menuju Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat, 28 April 2023. Dok. PT Transportasi Jakarta.
Hal yang Perlu Diperhatikan soal Aturan Lepas Masker di Transportasi DKI Jakarta

Meski warga diperbolehkan lepas masker, tapi ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.


Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

11 Juni 2023

Penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer dengan tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang Bus Transjakarta Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

Penumpang bus Transjakarta kini boleh lepas masker. Ada syarat yang harus dipenuhi.