TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 daerah mengantisipasi penularan Covid-19. Caranya dengan memastikan para pelaku perjalanan yang masuk ke daerah sudah melakukan tes RT-PCR ataupun tes cepat antigen selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan," imbau Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis, 24 Desember 2020.
Para pelaku usaha di sektor pariwisata diminta untuk dapat memahami pandemi Covid-19 karena kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19. Perlu diketahui, jika pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat, termasuk sektor pariwisata.
Imbauan juga ditujukan khusus pada umat Kristiani agar mematuhi protokol kesehatan dalam merayakan Natal, juga masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan dalam merayakan Tahun Baru. Hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Dan masyarakat juga diimbau membatasi perjalanan liburan ke luar kota dan sebisa mungkin untuk tetap dirumah saja," pesan Wiku di laman Satgas Covid-19.
*Konten ini merupakan kerja sama Tempo.co dengan #SatgasCovid-19 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tegakkan protokol kesehatan, ingat selalu #pesanibu dengan #pakaimasker, #jagajarakhindarikerumunan, dan #cucitanganpakaisabun.