TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan vaksin Sinovac telah memenuhi syarat dan mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam jumpa pers online dari Jakarta, Senin 11 Januari 2021. Vaksin Sinovac memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk bisa mendapatkan izin penggunaan darurat dengan tingkat efikasi minimal 50 persen.
Penny Lukito mengatakan efikasi vaksin Sinovac mencapai 65,3 persen berdasarkan uji klinis yang dilakukan Biofarma dan Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Uji klinis terhadap vaksin Sinovac di Turki menunjukkan hasil efikasi mencapai 91 persen, dan uji klinis vaksin Sinovac di Brazil menunjukkan hasil efikasi 78 persen.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. ANTARA/Nova Wahyudi
Dari tiga uji klinis tersebut, maka vaksin Sinovac dianggap memiliki keamanan dan kemanjuran atau efikasi menangkal Covid-19. Penny Lukito menambahkan, pemberian izin penggunaan darurat tersebut juga mempertimbangkan hasil rapat bersama lintas sektor, seperti Komite Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI, ahli epidemi, dan unsur terkait lainnya.
Penny Lukito memastikan BPOM terus mengawasi proses vaksinasi, terutama efek samping dari vaksin Sinovac tersebut. Pengawasan dilakukan untuk mengidentigikasi kejadian ikutan pasca-imunisasi.