TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 membuat segala aktivitas berlangsung lewat daring, tak terkecuali ujian profesi advokat. Presiden Dewan Pengacara Nasional atau DPN Indonesia, Faizal Hafied mengatakan ini kali pertama ujian profesi advokat berlangsung virtual.
Dewan Pengacara Nasional Indonesia akan menggelar menggelar ujian profesi advokat pada Sabtu, 30 Januari 2021. "Ini merupakan ujian secara daring bagi para calon advokat yang pertama dan terbesar di Indonesia," ujar kata Faizal dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu 24 Januari 2021.
Pelaksanaan ujian provesi advokat secara daring, menurut Faizal, merupakan upaya mendukung pencegahan penularan di masa pandemi Covid-19. Ujian profesi advokat, dia melanjutkan, tetap dapat berjalan tanpa bertatap muka. Bagi sarjana hukum yang berminat mengikuti ujian profesi advokat ini dapat mendaftar sampai Rabu, 27 Januari 2021.
Presiden Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Faizal Hafied.
Baca juga:
Alasan Banyak Pengacara dari Suku Batak Menurut Jokowi
Sebelum mengikuti ujian profesi advokat, Faizal menjelaskan, seorang sarjana hukum harus menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA yang diselenggarakan oleh berbagai organisasi advokat dan perguruan tinggi. Adapun firma hukum Faizal, Faizal Hafied & Partner bekerja sama dengan Universitas Jayabaya mengadakan pendidikan khusus profesi advokat.
Hasil ujian profesi advokat akan diumumkan pada 15 Februari 2021. Selanjutnya, calon advokat mengikuti verikasi pelantikan dan peyumpahan advokat bagi yang memenuhi syarat.