TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 terhadap 8 provinsi di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, sedangkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada awal pandemi di sejumlah provinsi di Indonesia. Lalu, adakah bedanya?
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menegaskan prinsip pelaksanaan PPKM sama dengan PSBB.
"Pada prinsipnya esensi Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dan Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB adalah sama karena keduanya sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, Selasa, 2 Februari 2021.
"PPKM mengakomodir kebijakan ke wilayah yang lebih luas, namun spesifik kepada daerah-daerah yang masuk ke dalam pertimbangan khusus dengan empat parameter nasional dan langsung di bawah pertanggungjawaban kepala daerah setempat," ucap Wiku.
Baca juga: DKI PSBB Transisi Lagi, Jangan Lupa Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Keempat parameter itu adalah daerah dengan kasus aktif di atas 15,8 persen, persentase kematian di atas 2,87 persen, persentase kesembuhan di bawah 81,35 persen, dan persentase keterisian bed occupancy rate (BOR) di atas 70 persen.
"Pembatasan kegiatan masyarakat saat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang ditanamkan Satgas COVID-19, yaitu posko atau pos komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan yang dipimpin kepala desa atau lurah," katanya.
Menurut Wiku, posko tersebut beranggotakan satgas dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak lain.
"Fungsi prioritas posko adalah untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T hingga tingkat RT dan RW. Dengan kebijakan seperti ini diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil juga dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat hingga tingkat terkecil," ujarnya.
Apalagi, klaster keluarga masih menjadi sumber penularan COVID-19 sehingga penting ada pengawasan hingga lingkup terkecil, yaitu di RT dan RW. Dan PPKM pun diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19.