Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tekan Penularan Covid-19, Epidemiolog Nilai Pentingnya Karantina 28 Hari

Reporter

image-gnews
Warga melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penerapan lockdown akhir pekan guna menanggapi kegagalan PPKM dan menekan penyebaran wabah COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penerapan lockdown akhir pekan guna menanggapi kegagalan PPKM dan menekan penyebaran wabah COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif Ph.D mengatakan karantina dua kali masa inkubasi atau 28 hari jauh lebih efektif diterapkan dibanding karantina akhir pekan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Karantina akhir pekan itu tidak akan efektif," katanya.

Secara epidemiologi, penerapan karantina wilayah akan jauh lebih efektif selama 28 hari. Artinya, selama dua kali masa inkubasi tersebut orang-orang yang terinfeksi bisa sembuh, yang tentunya juga dibantu pengobatan. Namun, jika pemerintah hanya menerapkan karantina akhir pekan saja maka pencegahan COVID-19 tidak akan berhasil.

"Kalau karantinanya cuma setiap minggu itu sama saja omong kosong," tegasnya.

Bahkan, langkah itu dinilainya hanya akan semakin mempersulit ekonomi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Meskipun demikian, ia meragukan kebijakan itu bisa diterapkan sebab karantina dua kali masa inkubasi butuh persiapan dan akan memakan anggaran yang besar. Apalagi, selama 28 hari tersebut akan berdampak luas bagi sektor-sektor perekonomian di Tanah Air.

"Jadi, itu kalau mampu sebab dampak ekonominya akan besar," kata Syahrizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jenis Barang yang Perlu Dibawa Pasien Covid-19 untuk Karantina di RS

Namun, bila pemerintah tidak siap untuk menerapkan karantina 28 hari maka penerapan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun wajib terus dipatuhi. Bahkan, jika perlu masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan harus didenda lebih besar agar memberikan efek jera.

Secara pribadi, selama ini ia menilai pemerintah belum cukup tegas dalam penegakan aturan kepada pelanggar protokol kesehatan. Sebagai contoh, masih banyak ditemukan restoran yang tidak patuh protokol kesehatan.

"Contohnya masih banyak restoran yang satu meja diisi enam orang, padahal saat makan orang tidak pakai masker," tuturnya.

Terakhir, ia mendorong pemerintah agar terus memperbaiki penelusuran orang-orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19. Hal itu dapat pula dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Selain itu, untuk membantu percepatan penelusuran disarankan agar pemerintah memberdayakan atau merekrut mahasiswa ilmu kesehatan supaya pekerjaan di lapangan lebih cepat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

1 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

14 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

14 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

15 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

15 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

16 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Satu Keluarga Melompat dari Rooftop Apartemen, Ekonomi Keluarga Memburuk Pasca Covid-19

17 hari lalu

Tempat kejadian bunuh diri empat orang sekeluarga yang melompat dari atas apartemen Teluk Intan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu sore, 9 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Satu Keluarga Melompat dari Rooftop Apartemen, Ekonomi Keluarga Memburuk Pasca Covid-19

Keluarga tersebut memutuskan pindah ke Solo karena unit apartemen mereka disita usai pandemi Covid-19.


Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

21 hari lalu

Petugas teller melayani nasabah di kantor pusat BNI Sudirman Jakarta,(16/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

BNI mencatat perbaikan pada portofolio restrukturisasi Covid-19. Per Desember 2023, kredit yang tersisa sebesar Rp 27 triliun atau 3,9 persen dari total kredit BNI.