TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 13 Januari 2021, pemerintah mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara bertahap untuk 34 provinsi, yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan petugas publik. Meskipun demikian, masih ada masyarakat yang merasa cemas terhadap keamanan vaksin COVID-19 tersebut.
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, Prof. Dr. apt. Retnosari Andradjati, mengatakan keamanan vaksin baru perlu dievaluasi lebih lanjut untuk meminimalisir efek samping vaksin COVID-19 atau reaksi yang dirasakan pasien.
"Vaksinasi secara umum dapat menimbukan reaksi hipersensitivitas atau reaksi imun yang dipicu oleh antigen/alergen. Reaksi tersebut terjadi dalam 24 jam yang diperantarai oleh IgE, IgG dan IgM, yang terbagi dalam tiga tipe, yaitu Tipe 1 Shok Anafilaktik (melibatkan IgE), Tipe 2 melibatkan IgG dan IgM, dan Tipe 3 melibatkan IgG dan IgM," ujar Retno.
IgE pada tipe 1 berkaitan dengan sel mast dan basofil yang mengandung histamin, yang dapat menimbulkan reaksi alergi dan syok anafilaksis. IgG dan IgM pada tipe 2 mengaktifkan komplemen yang dapat merusak sel dan memicu trombositopenia, anemia hemolitik otoimun, dan neutropenia otoimun. IgM dan IgG pada tipe 3 bereaksi dengan antigen, yakni sistem komplemen akan diaktifkan kemotaksis yang menarik neutrofil dan menyebabkan inflamasi dan vaskulitis serta serum sickness dan arthus reaction.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Sebabkan Reaksi Alergi pada Pemilik Komorbid
Untuk mencegah reaksi-reaksi di atas, vaksin harus melalui Vaksin Safety agar dapat mengetahui vaccine product-related reactions (reaksi produk vaksin serupa) dan vaccine quality defect-related reactions (reaksi terkait cacat kualitas vaksin). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga merekomendasikan untuk dilakukan kegiatan pemantauan pascaotorisasi yang berupa pengawasan dan pemantauan keselamatan.
Pengawasan dan pemantauan meliputi reaksi serius, anafilaksis, dan reaksi alergi serius lain, Bell’s palsy, kasus sindrom inflamasi multisistem setelah vaksinasi, dan kasus COVID-19 setelah vaksinasi yang mengakibatkan hospitalisasi atau kematian.
Peran vaccine safety surveillance selama pengenalan vaksin COVID-19 adalah untuk memfasilitasi deteksi dini, investigasi, dan analisis kejadian merugikan pasca imunisasi atau investigation and analysis of adverse events following immunization (AEFIs) dan kejadian merugikan kepentingan khusus atau adverse events of special interest (AESIs) untuk memastikan respons yang tepat dan cepat.