TEMPO.CO, Jakarta - Puasa Ramadan merupakan kewajiban muslim tiap tahunnya. Dilaksanakan dalam satu bulan penuh. Namun beberapa kondisi justru membuat seseorang tidak dapat memenuhi jumlah hari puasanya.
Namun, kadang ada beberapa halangan yang membuat seseorang tidak menunaikan puasa. Seperti sakit, karena dalam perjalanan jauh, atau perempuan haid maupun nifas.
Untuk keadaan itu, Allah beri kompensasi dengan mengganti puasa atau membayar fidyah. Lebih tegas Allah jelaskan dalam firmannya surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
Artinya, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kewajiban mengganti puasa pun ada aturannya. Berdasarkan ikhtisar dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76. Pertama, harus mengganti sebanyak puasa yang ditinggalkan. Jika sebulan meninggalkan puasa, maka diganti sebanyak 30 hari juga. Selanjutnya, puasa saat musim panas dapat diganti pada musing dingin, ataupun sebaliknya.
Baca: Kacang Bisa Bikin Kembung Saat Puasa Ramadan, Ini Cara Mengatasinya
Qadha atau ganti puasa tidak terikat waktu, boleh ditunda. Dengan catatan tidak melampaui ramadhan berikutnya. Kecuali jika memang ada uzur atau halangan untuk berpuasa. Karena jika menunda mengganti puasa hingga lewat ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka baginya dosa.
Adapun bagi yang menunda qadha puasa harus mengganti puasanya dan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya. Diutamakan membayar fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha’ puasa.
Senada dengan itu, penceramah kondang Ustad Abdul Somad mengulas tentang fidyah dalam buku “30 Fatwa Seputar Ramadhn” yang disusunnya sendiri. Ia katakan bahwa fidyah yang dimaksud adalah memberikan makan seorang fakir miskin untuk hitungan satu puasa Ramadan yang ditinggalkan. Penting diketahui juga, makanan yang diberikan mesti cukup untuk makan siang dan malam.
RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION