Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minat Lakukan Perjanjian Pranikah? Ini 6 Syarat dan Landasan Hukumnya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum seseorang melangsungkan pernikahan, terutama figur publik, kerap terdengar istilah perjanjian pranikah. Apakah itu? Perjanjian pranikah merupakan sebuah kontrak tertulis yang dilakukan sebelum perkawinan terjadi. Perjanjian ini dibuat oleh dua orang yang berniat menikah.

Isi kesepakatan dalam perjanjian pranikah biasanya mencakup pembagian properti masing-masing dan ketentuan hak milik setelah pernikahan. Perjanjian pranikah meliputi persyaratan dalam penyitaan aset apabila terjadi perceraian dengan alasan perzinahan.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur dua hal sebagai berikut:

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Kemudian pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Lalu ayat 2 menyebutkan bahwa perjanjian pranikah tersebut bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama, serta kemanusiaan.

Perjanjian pranikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Isinya tidak bisa diubah, kecuali ada persetujuan antara kedua pihak, dengan tidak merugikan pihak ketiga.

Di beberapa negara, seperti Belgia dan Belanda, perjanjian ini tidak hanya mengatur ketentuan jika terjadi perceraian. Namun, perjanjian pranikah juga bertujuan untuk melindungi beberapa properti selama pernikahan. Misalnya, jika terjadi kebangkrutan selama berumah tangga.

Baca: Ada 6 Manfaat Perjanjian Pranikah

Syarat Perjanjian Pranikah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari Epperson Law Group, dalam membuat perjanjian pranikah, kedua belah pihak harus memenuhi enam persyaratan berikut:

  1. Dokumen harus berupa kesepakatan tertulis
  2. Eksekusi dokumen harus dilakukan secara sukarela

Tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun untuk membuat perjanjian pranikah.

  1. Kedua belah pihak perlu mengungkapkan situasi keuangan

Jika pasangan menyembunyikan aset tersembunyi atau hutang tersembunyi sebelum penandatanganan, dapat menyebabkan pembatalan pranikah di waktu mendatang.

  1. Pranikah harus adil

Apabila perjanjian pranikah dirasa tidak adil dan merugikan pasangan, perjanjian pranikah bisa saja tidak diterima.

  1. Kedua belah pihak harus menandatangani dokumen perjanjian

Penandatanganan akan lebih baik dengan adanya saksi atau notaris yang hadir.

  1. Pranikah harus dengan format yang benar

Perjanjian pranikah harus dibuat dalam format yang dapat direkam.

ANNISA FEBIOLA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

12 jam lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

3 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

10 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

18 hari lalu

Ilustrasi wanita sedih dan kecewa. Freepik.com
Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.


Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

22 hari lalu

Suasana Kota Dubai terlihat dari gedung Burj Khalifa, Kota Dubai, Uni Emirat Arab, Senin 14 Maret 2022. Gedung pencakar langit setinggi 828 meter dengan kaca dan baja berkilau tersebut menjadi salah satu tujuan wisata di Dubai, Uni Emirates Arab. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

Di dunia orang kaya, orang sering bertanya, apa yang bisa dibeli dengan US$1 juta.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

22 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

22 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

Bank Mandiri, melalui gelaran Mandiri Investment Forum 2024, mendorong investor untuk menangkap peluang investasi di tengah era transisi pemerintahan.


Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

23 hari lalu

Ilustrasi pasangan putus/berpisah. Shutterstock
Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

Beberapa hal bisa dilakukan jika tetap harus menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan usai bercerai. Berikut yang perlu diperhatikan.


Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

23 hari lalu

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

Alex Villas Group memprediksi bisnis properti di Bali akan menguat pada 2024 ini.