TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum seseorang melangsungkan pernikahan, terutama figur publik, kerap terdengar istilah perjanjian pranikah. Apakah itu? Perjanjian pranikah merupakan sebuah kontrak tertulis yang dilakukan sebelum perkawinan terjadi. Perjanjian ini dibuat oleh dua orang yang berniat menikah.
Isi kesepakatan dalam perjanjian pranikah biasanya mencakup pembagian properti masing-masing dan ketentuan hak milik setelah pernikahan. Perjanjian pranikah meliputi persyaratan dalam penyitaan aset apabila terjadi perceraian dengan alasan perzinahan.
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur dua hal sebagai berikut:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Kemudian pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Lalu ayat 2 menyebutkan bahwa perjanjian pranikah tersebut bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama, serta kemanusiaan.
Perjanjian pranikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Isinya tidak bisa diubah, kecuali ada persetujuan antara kedua pihak, dengan tidak merugikan pihak ketiga.
Di beberapa negara, seperti Belgia dan Belanda, perjanjian ini tidak hanya mengatur ketentuan jika terjadi perceraian. Namun, perjanjian pranikah juga bertujuan untuk melindungi beberapa properti selama pernikahan. Misalnya, jika terjadi kebangkrutan selama berumah tangga.
Baca: Ada 6 Manfaat Perjanjian Pranikah
Syarat Perjanjian Pranikah
Dilansir dari Epperson Law Group, dalam membuat perjanjian pranikah, kedua belah pihak harus memenuhi enam persyaratan berikut:
- Dokumen harus berupa kesepakatan tertulis
- Eksekusi dokumen harus dilakukan secara sukarela
Tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun untuk membuat perjanjian pranikah.
- Kedua belah pihak perlu mengungkapkan situasi keuangan
Jika pasangan menyembunyikan aset tersembunyi atau hutang tersembunyi sebelum penandatanganan, dapat menyebabkan pembatalan pranikah di waktu mendatang.
- Pranikah harus adil
Apabila perjanjian pranikah dirasa tidak adil dan merugikan pasangan, perjanjian pranikah bisa saja tidak diterima.
- Kedua belah pihak harus menandatangani dokumen perjanjian
Penandatanganan akan lebih baik dengan adanya saksi atau notaris yang hadir.
- Pranikah harus dengan format yang benar
Perjanjian pranikah harus dibuat dalam format yang dapat direkam.
ANNISA FEBIOLA