TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini masker palsu kerap beredar di masyarakat, seolah seperti masker medis yang dianjurkan. Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran tersebut. Masyarakat pun diingatkan kembali agar selalu teliti dan memastikan keaslian dari masker.
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya menjelaskan masker medis asli adalah masker yang memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan. Masker yang mendapat izin edar ini bisa berupa masker bedah atau masker respirator (N95/KN95).
Dirangkum dari berbagai sumber, masker bedah ini berbahan material berupa Non - Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS). Masker ini digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.
Sedangkan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete atau charge polypropylene.
Namun, ada beberapa cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah masker medis tersebut asli atau palsu. Caranya yaitu:
1. Uji visual
Buka atau robek salah satu masker dan pastikan apakah di masker tersebut benar ada 3 lapisan yang jelas. Masker 3 lapisan biasanya terdiri dari kepingan Translucent (atas), lapisan putih (tengah), dan kepingan berwarna (Hijau, Biru, atau bahkan Putih).
2. Uji air
Masker bedah tidak hanya melindungi orang lain dari batuk dan bersin, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap orang lain. Karena itu, lapisan luarnya didesain tahan air. Lipat masker sehingga bagian luarnya membentuk corong. Kemudian tuangkan air ke dalamnya. Jika masker tersebut asli maka masker tersebut akan menahan air.
3. Uji bakar
Pastikan lapisan tengah pada masker 3 lapis adalah masker, bukan kertas. Hal ini bisa dibuktikan dengan membakar masker, jika masker tersebut asli maka tidak akan terbakar.
Namun, cara paling mudah untuk membedakan masker asli dan masker palsu adalah dengan mengecek izin edar Kemenkes. Jika masker tersebut resmi maka izin edar yang tercantum pada kemasan akan ditemukan di infoalkes.kemkes.go.id. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin masker ini, di antaranya harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.
WINDA OKTAVIA