Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Sampai Kecewa, Perhatikan Ini kala Belanja Online dan Bayar COD

Reporter

image-gnews
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhatikan hal berikut bila belanja online dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Metode ini memudahkan konsumen yang ingin berbelanja meski tidak memiliki dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit.

Lokapasar yang beroperasi di Indonesia telah menyediakan keterangan mengenai tata cara belanja dengan fitur pembayaran tunai ketika barang diterima konsumen untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak. External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan pihaknya terus mengedukasi pengguna terkait langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman.

"Misalnya memastikan reputasi toko penjual serta deskripsi dan ulasan produk dari pembeli," kata Ekhel.

Carilah toko-toko yang terbukti punya reputasi bagus, salah satunya dengan mencari toko dengan ulasan-ulasan positif dari pembeli. Lihat foto-foto yang diunggah dalam ulasan pembeli dan bandingkan dengan deskripsi yang disediakan oleh penjual. Toko yang terpercaya akan mengirimkan barang sesuai deskripsi.

Demi keamanan bersama, pengguna disarankan untuk tidak melanjutkan komunikasi dan transaksi di luar platform e-commerce. Bila ada pertanyaan lebih lanjut seputar barang yang ingin dibeli, tanyakan kepada penjual melalui fitur percakapan yang tersedia dalam platform.

"Kami juga menyarankan masyarakat untuk merekam video ketika membuka paket," lanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, pembeli punya bukti kuat bila barang yang diterima tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan kepada penjual. Pada dasarnya, lokapasar sudah menetapkan aturan transaksi dengan pembayaran tunai yang harus ditaati pembeli, di antaranya pembeli wajib membayar ke kurir sesuai nilai transaksi sebelum menerima atau membuka paket. Jadi, paket tidak boleh dibuka sebelum pembeli memberikan uang pembayaran kepada mitra logistik.

Jika paket dibuka dan isinya ingin dikembalikan karena dianggap tidak sesuai, uang pembayaran tetap wajib dibayarkan kepada kurir. Keluhan dan cara pengembalian barang bisa diajukan kepada penjual melalui fitur dalam platform.

Ada lokapasar yang memperbolehkan konsumen mengembalikan barang tanpa harus membayar selama paket belum dibuka, ada juga yang memperbolehkan barang dikembalikan jika sudah ada kesepakatan dengan penjual jika produk yang diterima tidak sesuai deskripsi, meski disarankan untuk tetap menghubungi penjual terlebih dulu.

Setiap lokapasar sudah menyediakan penjelasan soal fitur bayar di tempat. Jadi, konsumen diharapkan membaca terlebih dulu agar transaksi berjalan lancar dan tidak ada kesalahpahaman kelak.

Baca juga: Belanja Online di Masa Pandemi Covid-19, Perhatikan Ini kala Terima Paket

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ketua Asosiasi E-commerce: TikTok tak Ambil Pangsa Pedagang Pasar, Murni Persaingan Bisnis

5 jam lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Eks Ketua Asosiasi E-commerce: TikTok tak Ambil Pangsa Pedagang Pasar, Murni Persaingan Bisnis

Ini murni persaingan bisnis antarpedagang, bukan antara TikTok melawan pedagang.


Ogah Kasih Izin Tiktok Jualan, Bahlil: Mau Jadi Apa Negara Kita Ini?

8 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ogah Kasih Izin Tiktok Jualan, Bahlil: Mau Jadi Apa Negara Kita Ini?

Pemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual-beli langsung.


Pedagang Beringharjo Yogya Keluhkan Penurunan Omzet Kala Jualan Online Populer

18 jam lalu

Wisatawan mancanegara menyambangi Pasar Beringharjo Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Pedagang Beringharjo Yogya Keluhkan Penurunan Omzet Kala Jualan Online Populer

Kalangan pedagang kain batik di Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta turut merasakan tren penurunan omzet selama tiga bulan terakhir di tengah maraknya fenomena jual beli online atau e-commerce.


Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan

18 jam lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan

Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara terkait berbagai tuduhan


PPKE Universitas Brawijaya Dukung Perlindungan UMKM dari Niaga Elektronik

23 jam lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
PPKE Universitas Brawijaya Dukung Perlindungan UMKM dari Niaga Elektronik

Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya desak pemerintah segera membuat regulasi untuk melindungi UMKM dari niaga elektronik.


Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

23 jam lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

Pemerintah menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, menyusul kegaduhan TikTok Shop yang disebut merebut lahan usaha kecil. Dalam aturan baru, pemerintah mengatur social commerce.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

1 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

TikTok Shop dianggap telah memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia


Dugaan Kompetisi Tak Sehat, J&T Express Bantah Punya Kontrak Eksklusif dengan Shopee Indonesia

1 hari lalu

J&T Express. wikipedia.org
Dugaan Kompetisi Tak Sehat, J&T Express Bantah Punya Kontrak Eksklusif dengan Shopee Indonesia

Perusahaan ekspedisi PT Global Jet Express yang menaungi merek J&T Express membantah memiliki kontrak eksklusif dengan Shopee Indonesia.


Bau Monopoli Bisnis Ekspedisi

1 hari lalu

Bau Monopoli Bisnis Ekspedisi

Perusahaan e-commerce dan ekspedisi dituding membuat kontrak eksklusif yang membuat pembeli kehilangan pilihan penyedia jasa layanan pengantaran.