TEMPO.CO, Jakarta - Metode pembayaran kemudian atau paylater kini banyak digunakan oleh masyarakat. Terlebih, berbagai platform e-commerce menggunakan metode pembayaran ini untuk barang atau jasa yang dijual.
Penggunaan paylater sendiri marak karena orang bisa membeli barang saat itu juga namun dapat membayar pada hari lain. Hal itu mirip pembayaran dengan kartu kredit. Namun, masyarakat kini beralih ke paylater daripada kartu kredit dengan alasan tertentu. Berikut perbedaan antara kartu kredit dengan paylater.
Penyedia layanan
Kartu kredit dan paylater disediakan oleh penyedia yang berbeda. Kartu kredit sudah jelas dikelola atau disediakan oleh bank sedangkan paylater merupakan layanan hasil kerja sama antara platform e-commerce dengan perusahaan.
Persyaratan pengajuan
Persyaratan kartu kredit lebih panjangan dari pada paylater. Pengajuan pembuatan kartu kredit harus menyerahkan KTP, bukti penghasilan berupa slip gaji, surat pemberitahuan pajak (SPT), atau bukti lain. Sedangkan paylater hanya perlu memiliki KTP dan berusia minimal 21 tahun.
Tenor pinjaman
Selain menyediakan layanan, kartu kredit dan paylater memiliki perbedaan dalam tenor pinjaman. Biasanya, kartu kredit memiliki tenor lebih lama daripada paylater. Jika kartu kredit memiliki tenor 1-36 bulan, paylater lebih pendek, yaitu hanya sekitar 1–12 bulan.
Ruang lingkup
Dalam ruang lingkupnya, kartu kredit dan paylater berbeda. Jangkauan ruang lingkup kartu kredit lebih luas daripada paylater. Contohnya, kartu kredit bisa digunakan di berbagai toko atau platform. Sedangkan paylater hanya digunakan di platform tertentu saja.
Batas pinjaman
Kartu kredit memiliki limit pinjaman lebih besar daripada paylater. Biasanya limit kartu kredit sesuai dengan slip gaji yang diberikan pada awal pembuatan sedangkan paylater hanya memiliki limit kecil untuk pinjaman.
Baca juga: Kesalahan Pemakaian Kartu Kredit yang Perlu Dihindari