TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyampaikan terdapat 400 ribu stok vaksin AstraZeneca yang belum terpakai. Vaksin tersebut bakal kedaluwarsa pada akhir Juni 2021.
Seiring informasi tersebut, pemerintah DKI Jakarta menggencarkan vaksinasi Covid-19 di sejumlah daerah. Mereka yang berusia 18 tahun ke atas dan dalam kondisi sehat tinggal datang ke pos-pos vaksinasi. Cukup menunjukkan KTP untuk mengetahui identitas dan domisili, maka akan mendapatkan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Mengenai anggapan vaksinasi yang dikebut karena vaksin AstraZeneca bakal kedaluwarsa bulan ini, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktaviani menjelaskan program vaksinasi untuk warga Jakarta yang berusia di atas 18 tahun tidak ada hubungannya dengan isu tersebut.
"Kami mengikuti apa yang disiapkan pemerintah pusat," kata Dwi pada Rabu malam, 9 Juni 2021. Ihwal penggunaan vaksin AstraZeneca, dia mengatakan, dalam alur rantai pasok terdapat prinsip FEFO atau First Expired First Out. "Prinsip ini sudah umum diterapkan terhadap produk olahan, termasuk vaksin."
First Expired First Out artinya suatu produk akan didahulukan penggunaannya yang mendekati masa kedaluwarsa. Meski begitu, Dwi membantah jika momentum perluasan sasaran vaksinasi di Jakarta berangkat dari vaksin AstraZeneca yang mendekati tenggat kedaluwarsa.
Sejumlah warga mengikuti proses vaksinasi COVID-19 di Gor Pangadegan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Vaksinasi tersebut diberikan untuk masyarakat yang berdomisili maupun warga asli DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dwi melanjutkan, ada prinsip pengelolaan sistem rantai dingin, ketersediaan vaksin, dan standar pelayanan yang mesti dipenuhi dalam pemanfaatan vaksin. "Kaitannya bukan karena mau kedaluwarsa, melainkan bagaimana mencapai herd immunity. Jadi, sudah lama kami minta supaya keran vaksinasi dibuka," ucap dia.
Kementerian Kesehatan menyetujui vaksinasi tahap ketiga di Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran penduduk usia 18 tahun ke atas. Persetujuan itu terbit karena muncul peningkatan kasus harian dan kematian pasien Covid-19 di Ibu Kota dalam sepekan terakhir.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, menerbitkan surat Nomor SR.02.04/II/1496/2021 tanggal 7 Juni 2021 yang merupakan jawaban atas surat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor: 6209/-1772 tanggal 5 Juni 2021 tentang Persetujuan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 3 di Provinsi DKI Jakarta. "Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan," tulis Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu dalam surat tersebut.
Baca juga:
10 Efek Samping Vaksin AstraZeneca yang Perlu Anda Tahu
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker