Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karyawan Sakit Izin Tidak Masuk Kerja Diatur UU, Tapi Perhatikan Juga Etikanya

Reporter

image-gnews
ilustrasi sakit kepala (pixabay.com)
ilustrasi sakit kepala (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar video melalui tiktok oleh seorang Coach dibidang bisnis bernama Tom Martin Charles Ifle, yang menjelaskan tipe tipe karyawan, salah satunya karyawan yang sering izin sakit. Ia menyebut seorang karyawan yang sering kali izin sakit, namun masih dapat berangkat ke kantor, ialah karyawan yang hanya ingin mensabotase bisnis pada perusahaan tersebut.

Video tersebut tersebar di sosial media lainnya, seperti Instagram dan Twitter. Banyak netizen yang menanggapi konten dari seorang coach tersebut.

Menanggapi  video yang ramai diperbincangkan netizen tersebut terkait izin sakit karyawan tak masuk kerja. Pemerintah telah mengatur masalah izin tidak bekerja terutama ketika sakit.  Hal ini tercantum pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 93, berisikan:

  1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  • Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Disamping hal itu, ketika seorang karyawan terserang penyakit yang memungkinkan mereka tidak dapat bekerja. Ada baiknya tetap memperhatikan etika yang tak boleh diabaikan.

Jangan sampai, ketidakhadiran Anda merepotkan teman kantor lainnya. Berikut beberapa etika yang sebaiknya diterapkan ketika izin tidak hadir bekerja.

Pertama, beri kabar. Pentingnya memberi kabar kepada orang orang kantor terutama pihak personalia, atasan, dan orang-orang yang terkait dengan pekerjaan sesegera mungkin.  Sebaiknya ketika meberi kaabr izin kerja karena sakit, beri surat keterangan istirahat dari dokter. Penting supaya meyakinkan atasan, bahwa memang kita tidak bisa masuk kerja seperti biasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, tetaplah siap sedia. Bisa jadi hari itu, sudah membuat janji pertemuan atau rapat penting dengan atasan atau klien. Meski telah menyerahkan tugas-tugas kepada orang yang dipercaya, pastikan bersedia dan bisa dihubungi dalam keadaan darurat, karena mungkin saja ada seseuatu yang urgent.

Ketiga, bertanggung jawab. Sebaiknya jika dirasa masih sanggup, cobalah menghubungi orang kantor untuk menanyakan apakah semua pekerjaan berjalan baik dan tidak ada masalah. Kepedulian terhadap pekerjaan yang ditinggalkan menunjukkan seorang karyawan orang yang bertanggung jawab.

Keempat, gunakan waktu istirahat dengan baik. Kesehatan adalah nomor satu. Seorang karyawan tak perlu memaksakan diri terlibat terlalu jauh dalam urusan pekerjaan, jika benar-benar tak kuat lagi.

WILDA HASANAH

Baca juga: Karyawan Ingin Memulai Usaha, Cek yang Perlu Dipersiapkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

2 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25, Maret 2024. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?


6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

5 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

Para pencari kerja perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi walk-in interview.


Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

5 hari lalu

Menilik Visi Misi Ketenagakerjaan Prabowo-Gibran: Meningkatkan Lapangan Kerja, Awasi TKA, hingga Serap Tenaga Lokal di Hilirisasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.


Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

5 hari lalu

Pendiri Lion Air Group Rusdi Kirana saat meninjau Batam Aero Technic, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Lion Air Incar Rp 7 T Dana IPO? Rusdi Kirana: Kekecilan, Mendingan Sendiri

Pendiri sekaligus pemilik Lion Air Rusdi Kirana menanggapi kabar soal rencana perusahaannya yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Alergi Bisa Picu Anak Sering Sakit, Ini Kata Guru Besar FK Unair

8 hari lalu

Ilustrasi anak alergi. communitytable.parade.com
Alergi Bisa Picu Anak Sering Sakit, Ini Kata Guru Besar FK Unair

Guru Besar FK Unair mengatakan anak sering jatuh sakit bisa jadi karena alergi terhadap sesuatu yang belum diketahui orang tua.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

8 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.