Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membatasi Gerak Pelaku Kekerasan Seksual

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan seksual bisa dialami siapa saja. Fanny Maulana, bukan nama sebenarnya, masih mengingat dengan jelas perkenalannya dengan seorang pria setahun lalu yang belakangan membawa petaka. Sebuah aplikasi kencan daring mempertemukan keduanya pada Maret 2020.

Setelah menjalin komunikasi intensif selama berminggu-minggu, perempuan berusia 26 tahun itu menerima ajakan untuk bertatap muka. Ia tak menyangka pria tersebut memaksa untuk berhubungan seksual. Fanny tak membuang waktu untuk segera melaporkan kejadian yang ia alami ke polisi dan melakukan visum.

Namun, menurut pendampingnya, Poppy Dihardjo, meski laporan Fanny diterima, kasusnya mengendap berbulan-bulan. "Padahal tanda-tanda kekerasan tersebut terlihat dalam visum," kata Poppy.

Dalam kasus ini, Poppy banyak berperan di luar ruang litigasi. Melalui inisiatif yang ia bentuk, No Recruit List (NRL), Poppy menghubungi manajemen pusat perusahaan tempat pelaku bekerja di Singapura. Ia memberitahukan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria tersebut.

NRL adalah inisiatif Poppy yang dilahirkan pada Maret 2020 dengan tujuan membatasi ruang gerak pelaku, sembari mewujudkan ruang kerja aman dari penjahat seksual. "Perusahaan harus tahu bahwa di dalam perusahaannya ada seseorang yang berbahaya bagi perusahaan dan berpotensi membuat citra perusahaan jadi buruk," kata dia.

Dengan berbekal identitas pelaku dan kronologi dari korban, Poppy dan timnya melacak perusahaan tempat si pelaku bekerja dan memverifikasi setiap detil informasi yang didapatkan. Sembari mencari-cari informasi mengenai pelaku, Poppy dan timnya juga fokus pada kebutuhan korban yang beragam.

Salah satunya, jika korban ingin melaporkan pelaku ke polisi, NRL akan memberikan rekomendasi lembaga bantuan hukum yang bisa mendampingi korban. "Banyak korban yang hanya menginginkan pelaku masuk dalam database supaya perusahaan mengetahui ulahnya," kata dia.

Yang perlu diingat, kata Poppy, melapor ke polisi kerap tak sesuai ekspektasi. Dalam kasus Fanny, polisi terus memintanya memancing pelaku. Cara polisi menggali informasi pun, membuat trauma yang dialami Fanny tak kunjung pulih. "Pada akhirnya kasus saya dihentikan karena menurut polisi kurang bukti," kata Fanny.

Hal-hal inilah yang membuat Fanny memutuskan menghubungi Poppy sekitar November 2020. Ia ingin membatasi ruang gerak pelaku.

Hasilnya, perusahaan memutuskan tidak melanjutkan kontrak kerja pelaku, namun tanpa catatan apapun, sehingga pelaku dengan mudah diterima di sebuah perusahaan rintisan. Sayangnya, upaya Poppy menjangkau perusahaan rintisan itu tak membuahkan hasil positif.

Menurut Poppy, mengajak perusahaan untuk aktif dalam menciptakan ruang kerja aman dari predator seksual, bukan hal mudah. Bagi perusahaan yang berkomitmen menciptakan ruang kerja aman, pelaku akan diberi sanksi bahkan dipecat dengan memberikan catatan mengenai kasusnya. Ada juga yang melakukan mutasi dan memantau gerak-gerik pelaku dengan evaluasi berkala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya membatasi ruang gerak pelaku kekerasan seksual berbasis siber juga dilakukan oleh Teguh Aprianto, pendiri komunitas Ethical Hacker Indonesia. Teguh kerap menerima curhat dari para korban yang konten intimnya disebarkan tanpa persetujuan di berbagai platform media sosial dan berbagai situs di ruang maya.

Ia lantas memburu para pelaku. Misinya, pelaku menghapus konten tersebut, berhenti menyebarkannya, dan meminta maaf kepada korban. Ia juga kerap membantu korban menjangkau situs-situs yang terasa sulit diakses agar konten intim mereka bisa 'diturunkan'.

Menurut Teguh, upayanya ini mengisi ruang kosong dalam menghadirkan 'keadilan' bagi pelaku. "Ada korban yang baru merasa lega ketika mengetahui di mana ujungnya, syukur-syukur pelaku mau meminta maaf," kata dia. Memang, permintaan maaf tak akan pernah cukup. Namun, setidaknya mampu membuat korban merasa lega dan tidak terus menerus menghakimi diri sendiri.

Teguh mengatakan berhubungan dengan kasus pelanggaran konten intim sangat pelik karena berkejaran dengan waktu. Konten yang telah diunggah dapat menyebar dengan cepat hanya dalam hitungan detik. Karena itu, ia mengingatkan semua orang harus segera melek terhadap keamanan digitalnya.

Terlebih, kasus kekerasan seksual digital ini terus meningkat di Indonesia. Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan ada lonjakan tiga kali lipat pada kasus-kasus kekerasan berbasis siber sepanjang 2020.

Bahkan, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, situasinya semakin gawat. "Korbannya semakin ke sini semakin muda, ada yang masih SMP dan SMA," kata dia.

Demi membatasi ruang gerak pelaku, Semuel meminta korban untuk segera menghubungi lembaga yang ia pimpin. Menurutnya tak ada anonimitas mutlak. "Di internet (walau menggunakan identitas palsu), semua bisa dilacak asal laporannya cepat dilakukan. Kalau tidak pelaku bisa kabur duluan," kata dia.

Baca: Kisah Produsen dan Distributor Video Porno, Suka Merekam Tanpa Diketahui Korban

Kolaborasi dengan Judith Nellson Institute - Asian Stories

DINI PRAMITA| DIKO OKTARA | LINDA TRIANITA | MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

1 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Pengaruh Trauma Masa Lalu pada Hubungan Sekarang, Cek Dampaknya

4 hari lalu

Ilustrasi wanita meminta maaf pada kekasih/pacar/pasangan. shutterstock.com
Pengaruh Trauma Masa Lalu pada Hubungan Sekarang, Cek Dampaknya

Trauma yang tersisa berisiko merusak hubungan dan bedampak pada kemampuan untuk memilih secara emosional seseorang dalam hidupnya.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

6 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

8 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

12 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

15 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

16 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Banyak Orang Masih Salah Kaprah soal Epilepsi, Cek Faktanya

21 hari lalu

Ilustrasi anak kejang/epilepsi. Redcross.org.uk
Banyak Orang Masih Salah Kaprah soal Epilepsi, Cek Faktanya

Masih banyak orang yang salah kaprah terkait epilepsi. Dokter beri faktanya untuk meluruskan.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.