TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk anak dan remaja usia 12 sampai 17 tahun. Surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi tahap ketiga bagi masyarakat rentan serta umum, dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12 sampai 17 tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, saat ini tercatat hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi Covid-19 adalah anak usia 0 sampai 18 tahun.
"Dari angka itu, lebih dari 108 ribu kasus dalam rentang usia 12 sampai 17 tahun," katanya dalam surat edaran yang ditandatangani pada Rabu, 30 Juni 2021. Kasus Covid-19 pada usia nol sampai 18 tahun mengakibatkan kematian terhadao 600 anak. Dan 197 anak di antaranya berumur 12 sampai 17 tahun.
Warga mengantre untuk melakukan registrasi sebelum menerima dosis vaksin Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi massal untuk warga berusia 18 hingga 59 tahun di Mal Teraskota di BSD City, Tangerang Selatan, Rabu, 29 Juni 2021. Presiden Jokowi imengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12 hingga 17 tahun. Xinhua/Agung Kuncahya
Anak dan remaja berusia 12 hingga 17 tahun nantinya akan mendapatkan vaksin produksi PT Biofarma atau vaksin Sinovac. Pada 27 Juni 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menyatakan vaksin Sinovac dapat digunakan bagi kelompok usia lebih dari 12 tahun.
Proses penyuntikan vaksin Sinovac kepada anak dan remaja ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan dan layanan yang menyediakannya. Mengenai identittas diri karena anak dan remaja berusia 12 sampai kurang dari 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP, maka dokumen yang perlu dibawa saat vaksinasi adalah Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Anak dan remaja usia 12 sampai 17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 mililiter sebanyak dua kali. Jarak penyutikan pertama dengan kedua selama 28 hari.
#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker
Baca juga:
Mengapa Penderita Autoimun Belum Disarankan Vaksinasi Covid-19?