TEMPO.CO, Jakarta - Setiap orang sebaiknya menghindari mengabadikan kegiatan seksual mereka dalam rekaman video tau foto. Merekam hubungan seks, meski dilakukan dengan pasangan, bisa memicu terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan revenge porn atau pornografi balas dendam.
Seperti diketahui belakangan ini kerap terdengar berita kriminal di mana ada upaya pemerasan disertai ancaman penyebaran konten intim.
Bocornya video hubungan seks atau konten-konten pribadi lainnya ke masyarakat luas dinilai sangat merugikan korban. Dampaknya bervariasi mulai dari kerugian ekonomi karena korban bisa saja dipecat dari tempat kerjanya, sulit mendapat pekerjaan, ancaman kesehatan mental, dikucilkan di lingkungan sosial, dan dampak lainnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan 2021 KOMNAS Perempuan yang dirilis pada 5 Maret 2021, sebanyak 940 kasus KBGO terjadi sepanjang 2020. Angka ini menunjukkan peningkatan lebih dari 3 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan bila mendapat ancaman penyebaran konten intim seperti dikutip dari laman resmi LBH Apik:
- Screenshot bukti-bukti yang ada
- Simpan/catat tautan atau URL atau link apabila konten intim tersebut disebar di media online yang bisa di-browsing
- Membuat kronologis kejadian, memenuhi unsur (5W + 1H)
- Perhatikan kembali keamanan akun sosial media yang lain
- Sebelum melapor ke kepolisian sebaiknya mencari bantuan hukum berspektif gender misalnya LBH, Komnas Perempuan atau lembaga bantuan hukum lain menghindari reviktimisasi.
Demikian hal-hal yang dapat dilakukan jika kita mendapat ancaman penyebaran konten intim. Sekali lagi sebaiknya hindari mengabadikan hubungan seks dengan merekam video atau foto.
TIKA AYU
Baca juga: