Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Hukum Mengatur Hak Asuh Anak dalam Perceraian?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi anak dan orang tua. Freepik.com/Peoplecreations
Ilustrasi anak dan orang tua. Freepik.com/Peoplecreations
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hadirnya buah hati dalam suatu pernikahan merupakan hal yang diimpikan oleh beberapa pasangan. Namun saat putusan perceraian suami istri, anak jualah yang menjadi korban. Hingga banyak kasus terjadi perebutan hak asuh anak.

Dilansir dalam Jurnal Cendekia Hukum, secara yuridis, anak memiliki kedudukan dalam perkawinan yang telah diatur dalam

1. Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memuat ketentuan definitif bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

2. Kemudian, menurut ketentuan limitatif dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ini berarti bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) memuat ketentuan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya.

Kewajiban tersebut berlaku hingga anak tersebut sudah menikah maupun dapat berdiri sendiri, kewajiban tetap berlaku  meskipun perkawinan antara kedua orang tua tidak terjalin lagi. Menurut Pasal 229 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengadilan menentukan wali anak di bawah umur. Apabila pihak yang diserahkan sebagai wali kurang mampu membiayakan pemeliharaan dan pendidikan anak, maka menurut pasal 230 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, maka hakim dapat menentukan jumlah uang yang harus dibayar pihak yang lain untuk membiayai anak yang di bawah umur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikutip dari Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 1 karya Reza Maulana, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak dibawah usia 18 tahun berada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Oleh sebab itu, selama orang tua tidak dicabut kekuasaannya, mereka mempunyai hak asuh anak yang sama di muka pengadilan untuk mengasuh dan mendidik anaknya tanpa dipisah-pisahkan hak asuhnya. 

VALMAI ALZENA KARLA

Baca: Sepakat Hak Asuh ANak Brad Pitt - ANgelina Jolie Bahas Harta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Marak Bullying Anak, Ada Apa dengan Generasi Sekarang?

12 jam lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
Marak Bullying Anak, Ada Apa dengan Generasi Sekarang?

Maraknya kasus perundungan atau bullying anak semakin memprihatinkan. Semua pihak mesti turun tangan, dari orang tua sampai pihak sekolah.


UNICEF: Jutaan Anak di Burkina Faso Putus Sekolah karena Dampak Konflik

16 jam lalu

Tentara mengawal konvoi pemimpin baru Burkina Faso Ibrahim Traore saat tiba di televisi nasional dengan kendaraan lapis baja di Ouagadougou, Burkina Faso 2 Oktober 2022. REUTERS/Vincent Bado
UNICEF: Jutaan Anak di Burkina Faso Putus Sekolah karena Dampak Konflik

Menurut laporan UNICEF, jutaan anak di Burkina Faso putus sekolah karena ketidakamanan yang disebabkan oleh konflik.


5 Kiat Menciptakan Kebiasaan Tidur yang Sehat bagi Anak

16 jam lalu

Seorang anak kecil perempuan tertidur di atas roti, ketika sedang menikmati makanan di atas meja makan. Anak tersebut tampaknya menggunakan roti sebagai pengganti bantal tidur. Dailymail
5 Kiat Menciptakan Kebiasaan Tidur yang Sehat bagi Anak

Anakdengan kualitas dan kebiasaan tidur yang tidak sesuai cenderung memiliki banyak masalah perilaku dan perkembangan serta masalah yang berkaitan dengan pertumbuhan.


Belajar dari Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Minta Orang Dewasa Waspadai Bibit Perilaku Kekerasan Anak

2 hari lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Belajar dari Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI Minta Orang Dewasa Waspadai Bibit Perilaku Kekerasan Anak

Bibit perilaku kekerasan anak perlu diwaspadai sejak dini. Kata KPAI, orang dewasa memiliki fungsi penting dalam mendidik anak sejak dini.


Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak

3 hari lalu

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Fenomena Perundungan Siswa SMP di Cilacap, KPAI: Perlu Gerakan Tidak Mentoleransi Kekerasan terhadap Anak

Fenomena perundungan siswa SMP di Cilacap tidak bisa ditoleransi. KPAI mendorong adanya gerakan untuk tidak mentoleransi kekerasan terhadap anak.


Son Ye Jin Ungkap Mengasuh Anak Menyulitkan Sekaligus Membahagiakan Dirinya

4 hari lalu

Son Ye Jin. Foto: Instagram/@yejinhand
Son Ye Jin Ungkap Mengasuh Anak Menyulitkan Sekaligus Membahagiakan Dirinya

Son Ye Jin menceritakan pengalamannya menjadi ibu dan rencana memiliki anak kedua


Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang

8 hari lalu

Piotr Hofmanski. Wikipedia
Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang

Rusia mengatakan memasukkan Piotr Hofmanski, ketua ICC, yang mengupayakan penangkapan Presiden Vladimir Putin, ke daftar pencarian orang


Gangguan Penglihatan Anak Usia Sekolah Naik, akibat Tingginya Penggunaan Gawai?

10 hari lalu

Seorang guru mengaji sedang melakukan uji penglihatan mata saat pembagian 3.000 kaca mata gratis di kantor Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) di Kertajaya, Surabaya, (8/4). Program ini untuk guru mengaji yang mengalami gangguan mata. TEMPO/Fully Syafi
Gangguan Penglihatan Anak Usia Sekolah Naik, akibat Tingginya Penggunaan Gawai?

IROPIN menyebut kasus gangguan penglihatan pada anak usia sekolah mengalami peningkatan diduga akibat tingginya frekuensi penggunaan gawai.


Lionel Messi Ungkap Keinginannya Punya Anak Lagi dengan Antonella Roccuzzo

11 hari lalu

Foto keluarga pasangan Lionel Messi dan Antonella Rocuzzo/Foto: Instagram/Antonella Rocuzzo
Lionel Messi Ungkap Keinginannya Punya Anak Lagi dengan Antonella Roccuzzo

Lionel Messi dan Antonella Roccuzzo sudah memiliki tiga putra, yaitu Thiago, Mateo, dan Ciro.


Anak Kuliah dan Hidup Terpisah, Apa yang Paling Dikhawatirkan Orang Tua?

14 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Anak Kuliah dan Hidup Terpisah, Apa yang Paling Dikhawatirkan Orang Tua?

Apa yang dikhawatirkan orang tua ketika anak kuliah di tempat yang jauh dan harus hidup terpisah? Berikut hasil survei mengenai kekhawatiran orang tua