TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pandemi virus Covid-19 yang masih belum mereda di Indonesia menyebabkan masyarakat lebih rentan untuk melakukan kontak erat dengan orang-orang yang terinfeksi virus ini. Memang Istilah kontak erat sangat perlu dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Ternyata, tidak semua masyarakat yang berkontak termasuk dalam kategori kontak erat. Yang perlu dipahami adalah kontak erat di sini yang dimaksud adalah orang yang mempunyai riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi virus Covid-19.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id berikut adalah empat kriteria kontak erat yang perlu dipahami oleh masyarakat:
1. Kontak tatap muka atau bisa dibilang berdekatan dengan kasus probable harus dalam radius 1 meter serta dalam jangka waktu 15 menit atau lebih
2. Sentuhan fisik secara langsung dengan kasus probable (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain)
3. Orang yang memberikan perawatan secara langsung kepada pasien yang menderita kasus probable tanpa menggunakan APD yang lengkap
4. Situasi lain yang menyebabkan adanya kontak berdasarkan penilaian dampak lokal yang ditetapkan oleh tim khusus penyelidikan epidemiologi.
Kemudian, pada kasus probable yang bergejala untuk menemukan kondisi kontak erat, periode kontaknya dihitung dari 2 hari sebelum kasus munculnya gejala dan hingga 14 hari setelah kasus munculnya gejala. Sedangkan pada kasus probable yang tidak bergejala, untuk menemukan kondisi kontak erat maka periode kontaknya adalah 2 hari sebelum serta 14 hari setelah tanggap pengambilan contoh kasus konfirmasi kontak erat.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Terlibat Kontak Erat, ini Waktu yang Tepat untuk Tes Swab