Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat dan Prosedur Melakukan Isolasi Mandiri di Hotel

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Petugas merapikan salah satu kamar di The Green Hotel, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. The Green Hotel Bekasi memiliki total 90 kamar yang keseluruhannya dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas merapikan salah satu kamar di The Green Hotel, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. The Green Hotel Bekasi memiliki total 90 kamar yang keseluruhannya dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dunia maya dihebohkan dengan diperbolehkannya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan isolasi mandiri di hotel. Dilansir dari Tempo, kabar tersebut pertama kali dikatakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Anggota DPR RI yang terinfeksi Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri di hotel bintang 3 dengan beberapa fasilitas tambahan lain.

Hal tersebut membuat beberapa orang juga ingin melakukan isolasi mandiri di hotel. Beberapa hotel di daerah Jakarta memperbolehkan para pengunjung untuk melakukan isolasi mandiri. Meskipun demikian, untuk melakukan isolasi mandiri di hotel, beberapa syarat harus dipenuhi. Dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri di hotel:

  1. Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR;
  2. Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri;
  3. Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali;
  4. Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan.

Adapun, di DKI Jakarta, hotel yang dapat dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri hanyalah hotel milik Pemerintah Provinsi (Pemprov). Selain keempat syarat tersebut, beberapa prosedur harus dipenuhi untuk melakukan isolasi mandiri di hotel milik Pemprov DKI. Dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah prosedurnya:

  1. Melengkapi persyaratan yang diminta (surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);
  2. Tenaga kesehatan akan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan:
    • Jika bersedia, petugas segera menjemput;
    • Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, petugas akan menilai kelayakan fasilitas isolasi mandiri sesuai prosedur isolasi terkendali.
    • Jika fasilitas dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas memberitahu Gugus Tugas setempat untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.
  3. Memiliki hasil lab PCR positif Covid-19;
  4. Mampu beraktivitas mandiri selama isolasi;
  5. Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

Beberapa hotel yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri dapat dicek di laman corona.jakarta.go.id. Dalam laman tersebut, beberapa hotel, seperti Pop Hotel Kemang dan Pop Hotel Kelapa Gading, telah memenuhi kapasitas maksimal. Karena itu, kedua hotel tersebut tidak bisa menerima pasien isolasi mandiri lagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, hotel dengan kapasitas isolasi mandiri paling banyak yang tersedia saat ini adalah Ibis Styles Jakarta Mangga Dua dengan sisa kamar sebanyak 319 kamar. 

BANGKIT ADHI WIGUNA 

Baca juga: Daftar Hotel Berbayar untuk Isolasi Mandiri Orang tanpa Gejala di Jakarta

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

3 hari lalu

Ilustrasi hotel terbesar di dunia. Foto: Canva
10 Hotel Terbesar di Dunia, Ada yang Punya Lebih dari 7.000 Kamar

Berikut ini deretan hotel terbesar di dunia, didominasi oleh kompleks mewah di Las Vegas, Amerika Serikat. Kamarnya capai lebih dari 7.000.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

4 hari lalu

Amsterdam, Belanda. Unsplash.com/Adrien Olichon
Amsterdam Larang Hotel Baru untuk Mengatasi Overtourism

Tahun ini Amsterdam juga menaikkan pajak turis menjadi 12,5 persen untuk wisatawan yang menginap dan penumpang kapal pesiar.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

8 hari lalu

Ilustrasi perempuan sedang berada di kamar hotel. Unsplash.com/Eunice Stahl
Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.


Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

9 hari lalu

Hotel Tentrem Yogyakarta. Foto: IG @hoteltentremyogyakarta.
Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.


Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

10 hari lalu

Ilustrasi interior hotel. Pixabay
Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

13 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

14 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.