TEMPO.CO, Jakarta - Ivermectin sempat menjadi bahan perbincangan kaarena diklaim dapat membantu penanganan COVID-19. Namun, penggunaannya menimbulkan perdebatan tersendiri. Selain itu, ivermectin juga memiliki efek samping berbahaya.
Dikutip dari laman pom.go.id, terdapat publikasi di media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap COVID-19.
Akan tetapi, publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk COVID-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik.
Dilansir dari media sosial dr. Samuel Pola Karta Sembiring, ivermectin adalah obat antiparasit yang ditemukan tahun 1975 dan dimanfaatkan untuk mengatasi masalah cacingan, kutu kepala, kutu kulit dan lain-lain. Ivermectin sendiri memiliki potensi untuk melawan virus setelah diuji di laboratorium karena dapat menghambat virus masuk ke dalam sel.
Namun, ketika diuji pada kelompok manusia, hasilnya tidak konsisten. Sehingga masih diragukan manfaatnya untuk penyakit COVID-19. Selain itu, beberapa penelitian yang mendukung penggunaan ivermectin ternyata bias sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengobatan pada kasus COVID-19
Saat ini juga baru terdapat dosis ivermectin sebagai antiparasit dan belum ada standar dosis ivermectin sebagai antivirus. Sehingga, pemberian off label pada pasien COVID-19 di luar uji klinik merupakan tanggung jawab dokter masing-masing.
BPOM melalui laman resminya di pom.go.id juga mengatakan bahwa terdapat efek samping penggunaan ivermectin seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, dan mengantuk. Laporan FDA di lamannya fda.gov juga menyebutkan efek samping ivermectin yang dapat menyebabkan penyakit liver, darah rendah, kejang, penurunan kesadaran, dan gangguan saraf berat.
Saat ini, WHO memang memperbolehkan penggunaan ivermectin pada COVID-19. Namun, penggunaan ini hanya sebatas pada koridor uji klinik saja. Di sisi lain, FDA dan Merck tidak menganjurkan penggunaan ivermectin sebagai terapi COVID-19.
Di Indonesia sendiri, saat ini sudah ada 8 rumah sakit yang melakukan uji klinik ivermectin pada pasien COVID-19 dengan derajat ringan hingga sedang. BPOM juga masih membuka kesempatan lebih luas bagi RS atau institusi lain yang ingin melakukan uji klinik pada obat ini.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca juga: Obat Keras Seperti Ivermectin Diperbolehkan Jadi Obat Isoman, Ini Aturannya