Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Obat Kedaluwarsa, Ketahui Ciri Tak Layak Konsumsi dan Cara Aman Membuangnya

Reporter

image-gnews
Ribuan obat kadaluwarsa disita oleh penyidik Polres Metro Bekasi. Obat-obatan itu didapat tersangka JU dari pemulung di TPST Bantargebang untuk didistribusikan kembali ke toko obat di Pramuka, Jakarta Timur. Tempo/Adi Warsono
Ribuan obat kadaluwarsa disita oleh penyidik Polres Metro Bekasi. Obat-obatan itu didapat tersangka JU dari pemulung di TPST Bantargebang untuk didistribusikan kembali ke toko obat di Pramuka, Jakarta Timur. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Obat kedaluwarsa dapat berbahaya bagi tubuh apabila dikonsumsi. Obat yang sudah kedaluwarsa sudah sepatutnya dibuang agar tidak ada yang sengaja menelan obatnya. Bagaimana cara mengecek obat yang sudah lewat tenggat dan tak layak konsumsi itu? Berikut dilansir dari Pom.go.id:

a. Mengecek tanggal kedaluwarsa pada kemasan

Contoh : ED Agustus 2021, maka obat tersebut masih boleh dikonsumsi hingga tanggal 31 Agustus 2021.

b. Perhatikan perubahan fisik obat (perubahan warna, bau dan rasa)

  • Ciri – ciri  fisik Obat kedaluwarsa dalam bentuk Tablet    
    • Berubah warna, bau dan rasa
    • Timbul noda bintik-bintik
    • Hancur/menjadi bubuk
    • Hilang/terlepas dari kemasan
    • Lembab, lembek, basah, lengket
  • Ciri – ciri fisik obat kedaluwarsa dalam bentuk Kapsul     
    • Perubahan warna, bau dan rasa
    • Cangkang kapsul menjadi lembek, terbuka sehingga isinya keluar
    • Cangkang kapsul melekat satu sama lain atau melekat dengan kemasan 
  • Ciri -ciri fisik Obat kedaluwarsa dalam bentukl Serbuk/puyer   
    • Perubahan warna, bau dan rasa
    • Lembab, lembek, basah, lengket
    • Ada noda bintik-bintik
    • Kemasan terbuka, terkoyak atau sobek
    • Kemasan lembab
  • Ciri -ciri fisik Obat Kedaluwarsa dalam  bentuk Cairan  
    • Perubahan warna, bau dan rasa
    • Keruh
    • Mengental
    • Mengendap
    • Memisah
    • Segel pada kemasan rusak/terkoyak
    • Kemasan lembab atau berembun
  • Ciri -ciri fisik obat kedaluwarsa dalam bentuk  Salep, gel, krim
    • Berubah warna, bau dan rasa
    • Mengental
    • Mengendap
    • Memisah
    • Mengeras
    • Kemasan lengket
    • Kemasan berlubang
    • Isi bocor
  • Ciri -ciri fisik obat kedaluwarsa dalam Produk steril (termasuk injeksi)
    • Injeksi: cairan tidak kembali menjadi suspensi setelah dikocok
    • Kemasan terkoyak atau sobek
    • Noda pada kemasan
    • Kemasan berembun
    • Terdapat bagian yang hilang
    • Terdapat bagian yang rusak atau bengkok
  • Ciri ciri fisik obat kedaluwarsa Aerosol (termasuk inhaler untuk asma)
    • Tidak ada isinya
    • Wadah rusak, berlubang, atau penyok
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut tips yang dikutip dari Gudangilmu.farmasetika.com cara membuang obat kedaluwarsa dan tidak digunakan dengan benar dan aman

  1. Campur obat-obatan (tidak menghancurkan tablet atau kapsul) dengan zat yang seperti air, tanah, sirup, teh, atau bubuk kopi;
  2. Tempatkan campuran dalam wadah seperti kantong plastik tertutup;
  3. Membuang wadah di tempat sampah rumah tangga khusus;
  4. Menghilangkan semua informasi pribadi pada label resep dokter dari botol pil kosong atau kemasan obat kosong, kemudian membuang wadahnya. 
  5. Obat kedaluwarsa  berbentuk cair dapat dibuang ke dalam saluran toilet. 

VALMAI ALZENA KARLA 

Baca: Memahami Beda Waktu Kedaluwarsa dan Masa Pakai Obat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Klaim Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa

15 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Klaim Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa

Kuasa hukum dua terdakwa anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, mengatakan surat dakwaan terhadap kliennya telah kedaluwarsa.


Pemicu Bullying Siswi SMAN 4 Tangsel, Korban Sampai Masuk Tong Sampah

15 Januari 2024

SMAN 4 Kota Tangerang Selatan, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Pemicu Bullying Siswi SMAN 4 Tangsel, Korban Sampai Masuk Tong Sampah

Siswi kelas XI SMAN 4 Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban perundungan (bullying) oleh alumnus sekolahnya


Korban Banjir Ciputat dapat Bantuan Produk Kedaluwarsa dari Dinsos Tangsel

9 Januari 2024

Warga Rosewood Garden, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, yang menjadi korban banjir mendapat bantuan kedaluwarsa yang disalurkan Dinsos Kota Tangsel. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Korban Banjir Ciputat dapat Bantuan Produk Kedaluwarsa dari Dinsos Tangsel

Sejumlah bantuan untuk korban banjir di Ciputat yang berupa produk perlengkapan bayi ternyata sudah kedaluwarsa.


MAKI Ingatkan Nawawi Pomolango soal Kedaluwarsa Penuntutan dalam Kasus Harun Masiku

5 Januari 2024

Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Ingatkan Nawawi Pomolango soal Kedaluwarsa Penuntutan dalam Kasus Harun Masiku

MAKI menilai dalam penanganan kasus buronan KPK Harun Masiku harus mempertimbangkan Pasal 78 KUHP tentang kedaluwarsa penuntutan.


Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

26 Desember 2023

Ilustrasi belanja kosmetik. Boldsky
Bahaya Penggunaan Kosmetik Kedaluwarsa, Sayangi Kulit

Kosmetik kedaluwarsa adalah tempat berkembang biaknya bakteri dan jamur dan berdampak buurk pada kulit. Jadi, jangan dipakai lagi.


Banyak yang Rusak dan Kedaluwarsa, BPOM Minta Lebih Teliti saat Beli Produk Pangan

22 Desember 2023

Ilustrasi makanan kemasan. Shutterstock
Banyak yang Rusak dan Kedaluwarsa, BPOM Minta Lebih Teliti saat Beli Produk Pangan

BPOM mengajak masyarakat senantiasa menerapkan Cek Klik sebelum berbelanja produk pangan sehingga menjadi konsumen cerdas dan berdaya.


Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?


Begini Cara Menghapus Newsletter Email secara Permanen

22 November 2023

Logo Gmail. Kredit: Google Play
Begini Cara Menghapus Newsletter Email secara Permanen

Bagi sebagian orang terganggu dengan newsletter email. Berikut cara mengapusnya secara permanen.


Alasan Obat Tak Boleh Disimpan dalam Mobil

21 November 2023

ilustrasi obat (pixabay.com)
Alasan Obat Tak Boleh Disimpan dalam Mobil

Apoteker menyarankan tidak menyimpan obat di dalam mobil. Salah satu alasannya karena suhu yang tak stabil. Apa lagi sarannya?


Makanan yang Aman Dikonsumsi setelah Tanggal Kedaluwarsa

20 November 2023

ilustrasi makanan kaleng (pixabay.com)
Makanan yang Aman Dikonsumsi setelah Tanggal Kedaluwarsa

Tak semua makanan harus dibuang setelah lewat masa kedaluwarsa. Jenis makanan berikut masih bisa dikonsumsi, bahkan ada yang tak kenal usia.