TEMPO.CO, Jakarta - Tertanggal 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran no. HK.02.01/I/2007-2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Dikeluarkannya SE ini karena risiko tinggi infeksi Covid-19 bagi ibu hamil, terutama pada daerah yang berisiko tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif COVID-19 selama setahun terakhir.
Dari jumlah tersebut, 3 persen diantaranya meninggal dunia dan 9,5 persen termasuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Bahkan 4,5 persen dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU.
Vaksin yang digunakan untuk ibu hamil ini berupa vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer, Moderna atau vaksin platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan.
Berikut syarat untuk ibu hamil untuk mendapatkan vaksinasi
- Usia kehamilan sudah masuk trimester pertama atau lebih dari 13 minggu
- Suhu tubuh saat divaksin tidak lebih dari 37.5 derajat celcius, jika melebihi vaksinasi ditunda
- Tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg, jika hingga 5 kali pengukuran dengan jarak 10 menit tetap melebihi ambang tersebut vaksin ditunda
- Tidak memiliki keluhan kaki bengkak, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur
- Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria seluruh badan atau reaksi berat lainnya
- Tidak ada penyakit komorbid berupa penyakit jantung, DM, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid atau hipotiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam keadaan terkontrol
- Ibu hamil yang menderita autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
- Bagi yang sedang mengalami pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan pernah melakukan transfusi darah juga tidak dapat melakukan vaksin saat itu
- Bagi yang sedang menjalani pengobatan immunosuppressant seperti kemoterapi juga harus ditunda setelah selesai pengobatan
Untuk syarat mendapat vaksin dosis kedua, syarat utama yang diberikan adalah tidak mendapat reaksi alergi berat setelah mendapat dosis pertama. Ketika ibu hamil mendapatkannya, maka dipastikan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
TATA FERLIANA
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk WNA di Jakarta Dimulai Hari Ini, Pakai Vaksin Sinopharm