Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Kena PHK Digaji?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada 2 Februari 2021. Belum banyak yang tahu apa itu jaminan kehilangan pekerjaan. Apakah ketika terkena PHK maka tetap bisa memiliki pendapatan sebagai jaring pengaman sebelum mendapatkan pekerjaan baru? Ada juga yang memahami kebijakan ini seperti pengangguran yang digaji oleh negara.

Dalam diskusi virtual Ngobrol @Tempo dengan tema "Dari PHK Kembali Kerja, Program Jaminan Kerja (JKP) Bisa Apa?" pada Rabu, 14 Juli 2021, Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan apa itu program jaminan kehilangan pekerjaan dan bagaimana untuk menjadi peserta. "Program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi yang mengalami PHK dan prinsip yang dilakukan adalah asuransi sosial," kata Roswita.

Peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan bantuan pelatihan kerja. Sebelum menjadi peserta program Jaminan kehilangan Pekerjaan, Roswita menjelaskan, ada dua pihak yang harus bersepakat, yakni perusahaan dan peserta atau karyawannya.

Musababnya, dalam salah satu persyaratan program tersebut adalah peserta bekerja dalam usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program BP Jamsostek lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Ketentuan lainnya adalah peserta belum berusia 54 tahun, dan terdaftar sebagai penerima upah pada Badan Usaha Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS Kesehatan. Bagi pekerja usaha skala kecil dan mikro, minimal telah mengikuti tiga program BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Apabila sudah memenuhi persyaratan tadi, peserta dapat mendaftar melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau Sisnaker. "Sistem ini memudahkan pembayaran manfaat nanti," kata Roswita. Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai yang dapat diterima peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Besaran upah di sini adalah angka upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas Rp 5 juta. Adapun peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak dapat menikmati tiga manfaat tadi adalah mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaan, tidak bisa bekerja sama sekali, pensiun, meninggal, dan pekerja yang habis kontrak.

NATHASYA ESTRELLA | RINI KUSTIANI

Baca juga:
KSPI: Kurang Lebih 50 Ribu Buruh Ter-PHK Sejak Awal 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

2 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

9 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

21 jam lalu

BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.


6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

5 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

Para pencari kerja perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi walk-in interview.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

5 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

6 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

6 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.