TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada 2 Februari 2021. Belum banyak yang tahu apa itu jaminan kehilangan pekerjaan. Apakah ketika terkena PHK maka tetap bisa memiliki pendapatan sebagai jaring pengaman sebelum mendapatkan pekerjaan baru? Ada juga yang memahami kebijakan ini seperti pengangguran yang digaji oleh negara.
Dalam diskusi virtual Ngobrol @Tempo dengan tema "Dari PHK Kembali Kerja, Program Jaminan Kerja (JKP) Bisa Apa?" pada Rabu, 14 Juli 2021, Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jamsostek, Roswita Nilakurnia menjelaskan apa itu program jaminan kehilangan pekerjaan dan bagaimana untuk menjadi peserta. "Program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi yang mengalami PHK dan prinsip yang dilakukan adalah asuransi sosial," kata Roswita.
Peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan bantuan pelatihan kerja. Sebelum menjadi peserta program Jaminan kehilangan Pekerjaan, Roswita menjelaskan, ada dua pihak yang harus bersepakat, yakni perusahaan dan peserta atau karyawannya.
Musababnya, dalam salah satu persyaratan program tersebut adalah peserta bekerja dalam usaha skala menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program BP Jamsostek lainnya, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Ketentuan lainnya adalah peserta belum berusia 54 tahun, dan terdaftar sebagai penerima upah pada Badan Usaha Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS Kesehatan. Bagi pekerja usaha skala kecil dan mikro, minimal telah mengikuti tiga program BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Apabila sudah memenuhi persyaratan tadi, peserta dapat mendaftar melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau Sisnaker. "Sistem ini memudahkan pembayaran manfaat nanti," kata Roswita. Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai yang dapat diterima peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + ( 25 persen x upah x 3 bulan). Besaran upah di sini adalah angka upah terakhir yang dilaporkan dengan batas atas Rp 5 juta. Adapun peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak dapat menikmati tiga manfaat tadi adalah mereka yang mengundurkan diri dari pekerjaan, tidak bisa bekerja sama sekali, pensiun, meninggal, dan pekerja yang habis kontrak.
NATHASYA ESTRELLA | RINI KUSTIANI
Baca juga:
KSPI: Kurang Lebih 50 Ribu Buruh Ter-PHK Sejak Awal 2021