TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Sputnik-V buatan Rusia. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers yang tayang di laman pom.go.id pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu.
Seperti halnya proses pemberian EUA pada vaksin Covid-19 sebelumnya, pemberian EUA untuk Vaksin Covid-19 Sputnik-V juga telah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 dan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization atau ITAGI. Apa sebenarnya vaksin Sputnik-V, bagaimana pengaplikasiannya dan berapa tingkat efikasinya?
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id milik Kominfo, disebutkan bahwa vaksin ini dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microblology di Russia menggunakan platform Non-Replicating Viral Victor (Ad26-5 dan Ad5-5). Didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA sekaligus bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin tersebut di Indonesia.
Vaksin Sputnik-V ini digunakan dengan indikasi pencegahan Covid-19 untuk orang berusia 18 tahun ke atas, yang diberikan secara injeksi intramuscular atau IM dengan dosis 0,5 mililiter untuk 2 kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 minggu. Vaksin ini termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu minus 20 derajat Celsius hingga kurang lebih 2 derajat Celsius.