TEMPO.CO, Jakarta - Nama pedangdut Saipul Jamil belakangan menjadi perhatian setelah bebas dari penjara dan langsung mengisi acara di salah satu stasiun televisi. Padahal, ia terjerat kasus pedofilia yang membuat banyak orang gusar.
Kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak Januari hingga 31 Juli 2020 saja tercatat ada 4.116 kasus kekerasan pada anak di Indonesia.
Sementara itu, dalam laporannya, pada 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap setidaknya ada 419 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena menjadi korban kekerasan seksual. Lalu, sebanyak 20 anak menjadi korban sodomi atau pedofil.
Sekretaris Jenderal KPAI mengatakan mayoritas korban pedofilia adalah anak laki-laki dengan perbandingan persentase 60 laki-laki dan 40 perempuan. Adapun, profil pelaku di hampir semua kasus adalah orang terdekat anak, seperti guru, paman, ayah kandung, ayah tiri, dan bahkan tetangga.
Mengutip ejournal.kemensos.go.id, spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Teddy Hidayat, mengungkapkan pedofilia dapat digolongkan ke dalam tiga jenis.
Immature pedophiles
Menurut Teddy, pengidap immature pedophiles cenderung melakukan pendekatan kepada target yang masih anak-anak. Misalnya saja pada kasus Emon, yang mengiming-imingi korban dengan sesuatu, seperti permen, sebelum kejadian. Orang dengan tipe ini pada dasarnya kurang dapat bergaul dengan orang dewasa.
Regressed pedophiles
Pemilik kelainan seksual ini biasanya memiliki istri sebagai kedok penyimpangan orientasi seksual. Lebih jauh, tidak jarang pasangan ini juga memiliki masalah seksual dalam kehidupan rumah tangga.
Agressive pedophiles
Pengidap pedofilia tipe ini umumnya cenderung berperilaku antisosial di lingkungan. Biasanya, mereka juga memiliki keinginan untuk menyerang korban, bahkan tidak jarang membunuh setelah melakukan kekerasan seksual.