TEMPO.CO, Jakarta - Pada umur berapa anda disadarkan bahwa susu kental manis itu ternyata bukan susu? Tapi, kekeliruan ini sudah kita anggap begitulah adanya, sebagai kebenaran yang dari sononya.
Lembaga pemerintah saja belum satu kata soal SKM ini. Kementerian Kesehatan pernah bilang susu kental manis bukan susu. Tapi belakangan BPOM menyebut susu kental manis masih termasuk susu.
Konsumsi susu kental manis atau sekarang biasa disebut SKM cukup terbilang tinggi di Indonesia, terlebih asumsi SKM yang dijadikan sebagai sumber gizi kalsium dan energi, ditambah lagi perilaku konsumsinya yang tidak tepat.
Lembaga otoritas pengawas makanan BPOM telah mengeluarkan ketentuan konsumsi SKM. Lantas seperti apakah ketentuannya?
Hal penting yang mesti diketahui adalah soal penyebutan SKM yang sudah tidak relevan sebab bahan dasarnya masih didominasi oleh gula dan lemak nabati dengan kepekatan tertentu. Layaknya kekeliruan penyebutan ini diganti dengan krimmer kental manis atau KKM.
Mengutip dari laman Indonesia.go.id, menyebutkan panduan dari Badan Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) akan KKM digunakan sebagai topping makanan, hal ini sendiri telah dirangkum dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018.
Topping makanan ini berarti penggunaan secukupnya sebagai penambah rasa. Pengaplikasiannya bisa pada makanan seperti martabak, roti, coklat dan campuran kopi.
SKM ini tidak disarankan untuk dikonsumsi seduh sebagai minuman laiknya pengganti asupan pengganti susu, sebagai sumber gizi, tidak pula sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI) sebab KKM tidak cocok untuk bayi di bawah 12 bulan.
Populernya, produk KKM pantas untuk dikonsumsi hari-hari dengan sajian penyeduhan. Sajian penyeduhan secara langsung butuh sejumlah KKM dalam jumlah banyak yang berarti kandungan gula yang dikonsumsi juga semangkin banyak dibandingkan sekadar topping makanan.
Jika merujuk Guideline Sugars Intake for Adult and Children, WHO rekomendasikan konsumsi gula yakni tidak lebih dari 10 persen sehari-hari. Sedangkan dalam hasil penelitan dari “Analisis Produk Krimer Kental Manis
Dalam Rangka Pengembangan Standar Nasional Indonesia Baru” menyebut bahwa produk susu kental manis lokal punya Kadar Gula (Sakarosa) 48, 1 persen, jumlah ini lebih banyak dari ketentuan konsep KKM sendiri yakni 42 persen,
WHO mengatakan konsumsi gula tidak tepat untuk meningkatkan asupan kalori pada individu, demikian juga individu yang membutuhkan terapi diet, juga malnutrisi. Tak hanya itu, Konsumsi gula berlebihan terhadap tubuh dapat meningkatkan risiko diabetes.
TIKA AYU
Baca juga: Kemenkes: Susu Kental Manis Bukan Termasuk Susu
Baca Juga: