Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Jadi Advokat? Perhatikan 5 Tahap Meraih Profesi ini

Reporter

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Profesi advokat sering menjadi salah satu incaran bagi para lulusan fakultas hukum. Profesi advokat sebagai ahli hukum yang dapat memberi nasihat maupun belaan terhadap perkara di pengadilan. Advokat dapat memberi bantuan maupun jasa hukum pada hukum pidana dan perdata. 

Untuk menjadi seorang advokat, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui. Melansir laman mh.uma.ac.id, terdapat 5 tahap untuk profesi advokat, berikut tahapnya.

Paham Peran, Fungsi, dan Perkembangan Organisasi
Tahap ini merupakan langkah dasar yang wajib dimiliki oleh para calon advokat. Sebab, pengetahuan ini krusial dan fundamental. Calon advokat harus mengetahui untuk memberi pelayanan hukum seperti mendampingi klien pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. 

Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Tahap selanjutnya setelah mengetahui tentang ilmu dasar advokat, calon advokat harus berijazah pendidikan tinggi dan lulus dari PKPA. Kewajiban untuk mengikuti PKPA karena untuk memberi gambaran kepada calon advokat mengenai dunia advokasi dan profesi advokat. Selain itu, juga memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai materi yang lebih dalam tentang hukum. 

Melansir laman law.ui.ac.id, untuk mengikuti PKPA, calon harus mempersiapkan dana sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Sebenarnya, harga PKPA tergantung dengan lembaga yang mengadakan. Bahkan terdapat lembaga yang mengadakan PKPA dengan menghabiskan dana lebih dari Rp 6 juta

Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Calon advokat yang telah mengikuti pendidikan profesi advokat harus mengambil ujian untuk mengukur kemampuan calon advokat. Ujian ini diselenggarakan oleh organisasi advokat seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Pada ujian yang diadakan oleh Peradi, calon advokat yang dapat mengikuti ujian adalah peserta yang telah mengikuti PKPA pada lembaga atau perguruan tinggi yang berada dalam daftar Peradi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi calon advokat yang dinyatakan lulus ujian akan mendapat sertifikat kelulusan dari Peradi. Namun, bagi calon advokat yang belum dinyatakan lulus, dapat mengikuti ujian lagi di waktu lain. 

Mengikuti Magang Selama 2 Tahun
Setelah dinyatakan lulus, calon advokat harus mengikuti magang selama minimal 2 tahun. Magang ini tidak harus dilakukan pada satu kantor secara 2 tahun lamanya, namun dapat berpindah kantor dengan catatan dilakukan secara berkelanjutan selama minimal 2 tahun. Bagi calon advokat yang telah melaksanakan magang selama 2 tahun atau lebih, akan mendapat izin praktek sementara setelah lembaga menerima laporan penerimaan.

Pengangkatan dan Sumpah
Calon advokat akan diangkat dan disumpah menjadi advokat setelah melalui tahap dan persyaratan yang ada. Bagi calon advokat yang telah disumpah, maka mereka sah menjadi advokat.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: Gelar Ujian, DPN Indonesia ingin Advokat Beradaptasi dan Berintegritas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

2 jam lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

3 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

10 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp 550 Juta oleh Eks Admin Kedeputian Penindakan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penanganan dugaan kasus korupsi mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo masih penyidikan.


Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, KPK: Akan Diumumkan Bila Penyidikan Cukup

12 hari lalu

Riris Riska Diana (kiri), Windi Yunita Bastari atau Windi Idol dan Rinaldo, memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk dua terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU, KPK: Akan Diumumkan Bila Penyidikan Cukup

KPK belum mengumumkan nama tersangka dari pengembangan kasus korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma). Windy Idol dan Hasbi Hasan kabarnya tersangka.


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

13 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Pakar Hukum Pidana Sarankan Penyelesaian Kasus Bullying Siswa Binus di Peradilan sebagai Upaya Penjeraan

13 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pakar Hukum Pidana Sarankan Penyelesaian Kasus Bullying Siswa Binus di Peradilan sebagai Upaya Penjeraan

Pakar hukum pidana menilai penyelesaian kasus bullying siswa Binus tak hanya dilakukan dengan mediasi.


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

17 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

19 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Kala Jaksa KPK Berupaya Membuktikan Dadan Tri Yudianto Mengurus Perkara di MA Lewat Hasbi Hasan

Dadan Tri Yudianto, terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung melalui Hasbi Hasan juga mempunyai Firma Hukum Sastradikarya Law Firm.


Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

20 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

Perawat Korea Selatan telah diberikan perlindungan hukum untuk melakukan beberapa prosedur medis yang biasanya dilakukan oleh dokter