Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ingin Jadi Advokat? Perhatikan 5 Tahap Meraih Profesi ini

Reporter

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Profesi advokat sering menjadi salah satu incaran bagi para lulusan fakultas hukum. Profesi advokat sebagai ahli hukum yang dapat memberi nasihat maupun belaan terhadap perkara di pengadilan. Advokat dapat memberi bantuan maupun jasa hukum pada hukum pidana dan perdata. 

Untuk menjadi seorang advokat, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui. Melansir laman mh.uma.ac.id, terdapat 5 tahap untuk profesi advokat, berikut tahapnya.

Paham Peran, Fungsi, dan Perkembangan Organisasi
Tahap ini merupakan langkah dasar yang wajib dimiliki oleh para calon advokat. Sebab, pengetahuan ini krusial dan fundamental. Calon advokat harus mengetahui untuk memberi pelayanan hukum seperti mendampingi klien pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. 

Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Tahap selanjutnya setelah mengetahui tentang ilmu dasar advokat, calon advokat harus berijazah pendidikan tinggi dan lulus dari PKPA. Kewajiban untuk mengikuti PKPA karena untuk memberi gambaran kepada calon advokat mengenai dunia advokasi dan profesi advokat. Selain itu, juga memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai materi yang lebih dalam tentang hukum. 

Melansir laman law.ui.ac.id, untuk mengikuti PKPA, calon harus mempersiapkan dana sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Sebenarnya, harga PKPA tergantung dengan lembaga yang mengadakan. Bahkan terdapat lembaga yang mengadakan PKPA dengan menghabiskan dana lebih dari Rp 6 juta

Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Calon advokat yang telah mengikuti pendidikan profesi advokat harus mengambil ujian untuk mengukur kemampuan calon advokat. Ujian ini diselenggarakan oleh organisasi advokat seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Pada ujian yang diadakan oleh Peradi, calon advokat yang dapat mengikuti ujian adalah peserta yang telah mengikuti PKPA pada lembaga atau perguruan tinggi yang berada dalam daftar Peradi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi calon advokat yang dinyatakan lulus ujian akan mendapat sertifikat kelulusan dari Peradi. Namun, bagi calon advokat yang belum dinyatakan lulus, dapat mengikuti ujian lagi di waktu lain. 

Mengikuti Magang Selama 2 Tahun
Setelah dinyatakan lulus, calon advokat harus mengikuti magang selama minimal 2 tahun. Magang ini tidak harus dilakukan pada satu kantor secara 2 tahun lamanya, namun dapat berpindah kantor dengan catatan dilakukan secara berkelanjutan selama minimal 2 tahun. Bagi calon advokat yang telah melaksanakan magang selama 2 tahun atau lebih, akan mendapat izin praktek sementara setelah lembaga menerima laporan penerimaan.

Pengangkatan dan Sumpah
Calon advokat akan diangkat dan disumpah menjadi advokat setelah melalui tahap dan persyaratan yang ada. Bagi calon advokat yang telah disumpah, maka mereka sah menjadi advokat.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

Baca: Gelar Ujian, DPN Indonesia ingin Advokat Beradaptasi dan Berintegritas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.


Inilah 10 Profesi Pengembangan AI yang Menjanjikan

3 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 10 Profesi Pengembangan AI yang Menjanjikan

Teknologi AI berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di luar ancamannya, berikut beberapa profesi menjanjikan di bidang pengembangan AI.


Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

3 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Inilah 3 Profesi yang Diyakini Bill Gates Tak Bisa Digantikan AI

Pendiri perusahaan teknologi Microsoft, Bill Gates, mengatakan bahwa ada tiga profesi yang tahan dari AI. Apa saja?


Usut Kasus Perdagangan orang Berkedok Ferienjob, Bareskrim akan Tambah Saksi

13 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Usut Kasus Perdagangan orang Berkedok Ferienjob, Bareskrim akan Tambah Saksi

Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus perdagangan orang berkedok magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.


Aktivis Sarankan Polisi Minta Testimoni Mahasiswa Korban Ferienjob untuk Kumpulkan Data

13 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Aktivis Sarankan Polisi Minta Testimoni Mahasiswa Korban Ferienjob untuk Kumpulkan Data

Polisi diminta menuntaskan kasus dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob.


Perdagangan Orang Berkedok Magang Ferienjob, JalaStoria: Pelanggaran HAM Serius

13 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Perdagangan Orang Berkedok Magang Ferienjob, JalaStoria: Pelanggaran HAM Serius

Perkumpulan JalaStoria Indonesia menyoroti fenomena kejahatan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa di Jerman atau Ferienjob.


Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka WNI di Jerman Sebagai DPO Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

14 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kiri) menunjukkan sejumlah paspor korban serta barang bukti lainnya saat konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2023. Bareskrim Polri mengungkap perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Kamboja dengan menangkap lima tersangka yang diduga memperdagangkan orang untuk dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming dan judi online. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka WNI di Jerman Sebagai DPO Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Bareskrim sudah menetapkan bos PT SHB dan CVGEN sebagai DPO dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) program ferienjob 2023.


Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH Bantah Terlibat Program Ferienjob

14 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH Bantah Terlibat Program Ferienjob

Direktur Pelaksana Agen Pekerjaan ACB Cottbus GmbH, Ralf Peter Stimmer, mengatakan tak ada hubungannya dengan Ferienjob mahasiswa Indonesia.


Begini Awal Mula Terbongkarnya Kasus Dugaan TPPO Berkedok Magang di Jerman

15 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Begini Awal Mula Terbongkarnya Kasus Dugaan TPPO Berkedok Magang di Jerman

Pada Oktober 2023, KBRI Berlin menerima pengaduan dari empat mahasiswa korban TPPO yang merasa ditipu karena bekerja sebagai kuli angkut.


Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

15 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Berkedok Magang Mahasiswa

Polisi belum menahan Sihol Situngkir tersangka kasus TPPO Jerman karena alasan usia.