TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah obat telah disebut bisa mengatasi COVID-19, terakhir Molnupiravir. Namun, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan harus ada uji klinis pada obat antivirus COVID-19 yang muncul saat ini.
"Tahapan ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum obat layak digunakan secara umum oleh masyarakat umum," ujar Wiku menanggapi adanya obat antivirus COVID-19 Molnupiravir.
Ia mengatakan pada prinsipnya Indonesia terbuka untuk semua alternatif jenis pengobatan karena semata-mata tujuan bersama, yakni meningkatkan kesembuhan setinggi-tingginya.
"Ke depannya, pemerintah akan segera menginformasikan update terkait perkembangan obat dan material kesehatan untuk mendukung pelayanan COVID-19," ujar Wiku.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kementeriannya akan melakukan evaluasi dan uji klinis terhadap obat-obat COVID-19 yang beredar.
"Kementerian Kesehatan terus bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rumah sakit-rumah sakit vertikal untuk melakukan review dan uji klinis dari semua obat-obatan baru," ujarnya.
Ia mengatakan evaluasi dan uji klinis akan dilakukan terhadap obat-obatan, baik yang sifatnya manoklonal antibodi hingga obat-obatan antivirus baru seperti Molnupiravir dari Merck & Co.
"Jadi obat-obatan tersebut sudah kita approach pabrikannya dan kita sudah juga merencanakan untuk beberapa sudah mulai uji klinis," katanya.
Ia mengharapkan pada akhir tahun ini sudah diketahui obat-obat COVID-19 yang cocok untuk masyarakat Indonesia.
Baca juga: Yang Harus Dipahami Soal Ivermectin sebagai Antiparasit dan Bukan Antivirus