TEMPO.CO, Jakarta - Pasien Covid-19 yang sudah sembuh dan belum mendapatkan vaksinasi mungkin bingung, kapan mereka bisa divaksin. Ada yang menyatakan penyintas Covid-19 dapat divaksin satu bulan setelah sembuh, ada pula yang bilang tunggu tiga bulan setelah sembuh. Mana yang benar?
Mengutip Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas, vaksinasi dapat dilakukan satu bulan setelah sembuh dan hasil swab negatif. Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 tidak berlaku. Salah satu ketentuan dalam keputusan menteri kesehatan itu menyatakan penyintas Covid-19 boleh divaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Penting juga diketahui, dalam surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas ini juga menyebutkan mereka boleh divaksin setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, temuan dan ketentuan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
"Para ahli juga terus menyempurnakan data efikasi dan keamanan vaksin," katanya dalam keterangan tertulis. "Salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19."
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI telah menerbitkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. Dengan begitu, telah jelas ketentuannya bahwa penyintas dengan derajat keparahan yang ringan sampai sedang, maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Sementara penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, maka mendapatkan vaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah sembuh dan hasil tes swab negatif. Sementara jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas Covid-19 disesuaikan dengan ketersediaan.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga:
2 Juta Vaksin Pfizer Tiba, Kemenkes Distribusikan ke 12 Provinsi