Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang inigin menyewa atau membeli properti untuk tempat usaha harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Ada banyak aspek dari sebuah properti yang harus jelas betul statusnya.

Senior Legal Associate Pinhome - sebuah platform e-commerce properti, Putri Athira mengatakan, orang yang hendak menyewa atau membeli properti harus memahami dulu beragam jenis properti. "Ada properti non-komersial dan ada properti komersial," kata Putri dalam keterangan tertulis Pinhome, Senin, 1 November 2021.

Properti non-komersial atau residensial adalah hunian untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun. Sementara properti komersial adalah bangunan ntuk kegiatan usaha, perdagangan, maupun jasa. Contohnya, ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan.

Setelah memahami jenis properti dan akan memilih mana yang hendak digunakan untuk membuka usaha, calon penyewa atau pembeli harus memastikan dua hal, yakni aspek hukum properti dan lokasinya. Putri melanjutkan, ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.

Pertama, pastikan mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli. "Pastikan peruntukan properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita," katanya. "Jangan sampai menyalahgunakan properti untuk kegiatan usaha, tetapi tidak sesuai dengan zonasinya."

Apabila tujuan pembangunan properti tidak sesuai dengan zonasi, maka bisa jadi satu saat pemerintah berwenang menghentikan keguiatan usaha di tengah jalan karena tak sesuai perizinan. Contoh, zonasi permukiman menjadi usaha atau sebaliknya zonasi bisnis menjadi tempat tinggal.

Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada properti yang dituju adalah untuk tempat usaha. Ketiga, mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus dilunasi," tutur Putri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, memastikan perjanjian sewa atau perjanjian jual beli. "Harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha? Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk menduduki properti tersebut," katanya.

Kelima, pemilik properti harus memberikan salinan dokumen pembangunan properti. Keenam, pengusaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). "SKDP adalah salah satu bagian dalam pengajuan izin usaha," ujarnya. Dengan begitu, jelas terdaftar bahwa PT atau CV tersebut memang berdomisili atas kantor tempat beroperasi.

Ketujuh, waspada dokumen bodong atau palsu. Saat ingin menyewa atau membeli properti untuk kegiatan usaha atau keperluan lain, cek semaksimal mungkin bahwa semua aspeknya sudah jelas. Semua aspek ini meliputi siapa pemilik properti tersebut, lokasinya, dokumen, dan sebagainya.

Baca juga:
Ibu Kota Pindah, Bagaimana Prospek Pasar Properti di Jabodetabek?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

14 hari lalu

Ilustrasi perempuan mengunjungi rumah tetangga. Foto: Freepik.com
Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol


Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

15 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


Habiskan Ramadan di Korea Selatan, Beruntung Kantor Sediakan Musala

20 hari lalu

Warga Indonesia yang tinggal di Korea Selatan, Rakha Zharfarizqi Danadibrata/Dok Rakha
Habiskan Ramadan di Korea Selatan, Beruntung Kantor Sediakan Musala

Tidak seperti di Indonesia, Ramadan di Korea Selatan tidak terlalu meriah. Simak pengalaman Rakha menghabiskan waktu bulan Puasa di Negeri Ginseng.


Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

21 hari lalu

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

Di tengah arus perkembangan industri pertanian yang semakin maju, terdapat cerita menarik dari petani di Desa Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur yang patut diperhatikan.


Awas, Ini Tempat yang Diklaim Paling Berkuman di Kantor

22 hari lalu

Ilustrasi wanita bekerja di kantor. shutterstock.com
Awas, Ini Tempat yang Diklaim Paling Berkuman di Kantor

Beberapa titik bisa menjadi tempat berkumpulnya kuman dan bakteri di kantor sehingga Anda harus selalu menjaga kebersihan diri setelah menyentuhnya.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

23 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

23 hari lalu

Pengunjung melihat maket apartemen pada acara pemilihan unit di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Kawasan terpadu Agung Podomoro Land dibangun di atas lahan seluas 80 hektar dengan 25 menara apartemen yang diisi 37.000 unit. TEMPO/Aditia Noviansyah
Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

25 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

26 hari lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

27 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.