Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lolos Masuk Tahap Wawancara Gaji? Cermati Peraturan yang Mengatur Upah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wawancara adalah tahapan selanjutnya setelah kamu melamar kerja. Kesan yang baik akan memberikan kamu kesempatan lebih. (Canva)
Wawancara adalah tahapan selanjutnya setelah kamu melamar kerja. Kesan yang baik akan memberikan kamu kesempatan lebih. (Canva)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah diumumkan atau dihubungi pihak HRD alias bagian sumber daya manusia suatu perusahaan atau lembaga, kegembiraan langsung datang karena segera bekerja dan mendapat upah.

Tapi jangan senang-senang dulu. Anda yang mempersiapkan diri menghadiri wawancara kerja perlu tahu seluk beluk upah pekerja termasuk aturan yang digariskan pemerintah.

Upah kerja sendiri hukumnya telah diatur dijamin di dalam Undang-undang, terbaru UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk menyingung soal pengaturan upah pekerja.

Dijelaskan di dalam UU Cipta Kerja di dalam Pasal 88 Ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a upah minimum; b. struktur dan skala upah; c upah kerja lembur; d upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

bentuk dan cara pembayaran upah; f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. (41 Ketentuan iebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88 A menjelaskan bahwa kesepakatan pemberian upah antara perusahaan kepada pekerja atau buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu perusahaan yang sengaja terlambat memberikan upah dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh.

Sebagai informasi upah yang dijanjikan kepada buruh atau pekerja berdasarkan dua yakni satuan waktu dan satuan hasil sebagaimana ditulis di dalam 88 B, selanjutnya ketentuan besaran upah ini berpatokan pada Upah minimum provinsi atau daerah yang diatur oleh Gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Namun Gubernur juga perlu memperhatikan bahwa menentukan upah minimum daerah, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.

Perlu diketahui di dalam  komponen upah terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75%
(tujuh puluh lima persen) dan tunjangan tetap tenaga kerja.

Namun peraturan upah minimun tidak berlaku untuk pekerja atau buruh yang bekerja di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebab untuk itu sendiri merupakan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja sebagaimana tercatat di dalam Pasal 90 ayat 2. 

 Baca: UMK 2022, Perusahaan Dilarang Tangguhkan Upah Pekerja

 TIKA AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah

1 hari lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
Formula Hitung Upah Buruh: Menjamin agar Tetap Murah

Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 disambut ricuh oleh para buruh.


Terkini: KCIC Klarifikasi Aliran Transaksi Kereta Cepat, Lowongan Kerja Lulusan SMA di KAI Wisata

2 hari lalu

Layanan dan operasional di Stasiun Kereta Cepat Halim normal pada Minggu pagi, 5 November 2023. KCIC membantah kabar viral kalau stasiun itu mengalami plafon jebol dan bocor saat hujan lebat pada Sabtu malam. (KCIC)
Terkini: KCIC Klarifikasi Aliran Transaksi Kereta Cepat, Lowongan Kerja Lulusan SMA di KAI Wisata

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Ahad siang 26 November 2023, dimulai dari KCIC menyampaikan klarifikasi aliran transaksi kereta cepat.


Hari Ini Terakhir, Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Teknik

2 hari lalu

Logo Freeport Mc. Moran Copper and Gold
Hari Ini Terakhir, Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Teknik

Freeport membuka lowongan kerja untuk lulusan S1 jurusan teknik atau yang relevan. Apa saja syaratnya?


KAI Wisata Buka Lowongan Kerja untuk SMA hingga S1, Simak Persyaratannya

2 hari lalu

Peserta menarik lokomotif dengan tali saat lomba tarik lokomotif di Depo Lokomotif PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Rabu, 27 September 2023. Acara yang diikuti dari berbagai instansi mulai dari Polisi, Dishub, Dinas Pariwisata hingga awak media itu menjadi rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-78 KAI. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
KAI Wisata Buka Lowongan Kerja untuk SMA hingga S1, Simak Persyaratannya

KAI Wisata sedang membuka lowongan kerja untuk posisi Customer Service On Station, Ticketing Officer dan Announcer.


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

4 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.


Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Ungkap 3 Alasan di Balik Perubahan Skema Gaji ASN

Kemenpan RB sedang menggodok sistem penggajian baru bagi ASN termasuk PNS dan PPPK. Apa alasannya?


Perum Bulog Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi, Lulusan SMK Hingga S1 Bisa Daftar

4 hari lalu

Pekerja menyimpan karung beras di gudang Bulog Gedebage, Bandung, Jawa Barat, 14 September 2023. Untuk mengatasi daya beli masyarakat yang melemah akibat gejolak harga beras, pemerintah melalui Bulog menggelontorkan 210 ribu ton beras untuk bantuan pangan berupa bansos beras bagi 21,3 juta KPM. TEMPO/Prima mulia
Perum Bulog Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi, Lulusan SMK Hingga S1 Bisa Daftar

Perum Bulog membuka lowongan kerja bagi lulusan SMK, D3, hingga S1. Simak kualifikasi pendidikan, hingga syarat pendaftaran berikut ini.


Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?

5 hari lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Mana Paling Tinggi?

Daftar lengkap UMP 2024, tertinggi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381, sedangkan terendah Jawa Tengah.


Takut Berbicara di Depan Umum? Awas Gejala Glossophobia, Ini Penyebabnya dan Cara Antisipasinya

5 hari lalu

Ilustrasi wanita cemas. Freepik.com/Wayhomestudio
Takut Berbicara di Depan Umum? Awas Gejala Glossophobia, Ini Penyebabnya dan Cara Antisipasinya

Phobia Berbicara di depan umum bisa diatasi dengan berbagai metore dan terapi


Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

5 hari lalu

Demo buruh menuntut kenaikan UMP 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Terpopuler: Penjelasan Kemnaker Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu, Nama Whoosh Beken di Malaysia dan Singapura

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membeberkan penyebab kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lebih dari sekitar Rp 200 ribu.