Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lolos Masuk Tahap Wawancara Gaji? Cermati Peraturan yang Mengatur Upah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wawancara adalah tahapan selanjutnya setelah kamu melamar kerja. Kesan yang baik akan memberikan kamu kesempatan lebih. (Canva)
Wawancara adalah tahapan selanjutnya setelah kamu melamar kerja. Kesan yang baik akan memberikan kamu kesempatan lebih. (Canva)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah diumumkan atau dihubungi pihak HRD alias bagian sumber daya manusia suatu perusahaan atau lembaga, kegembiraan langsung datang karena segera bekerja dan mendapat upah.

Tapi jangan senang-senang dulu. Anda yang mempersiapkan diri menghadiri wawancara kerja perlu tahu seluk beluk upah pekerja termasuk aturan yang digariskan pemerintah.

Upah kerja sendiri hukumnya telah diatur dijamin di dalam Undang-undang, terbaru UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja termasuk menyingung soal pengaturan upah pekerja.

Dijelaskan di dalam UU Cipta Kerja di dalam Pasal 88 Ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a upah minimum; b. struktur dan skala upah; c upah kerja lembur; d upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;

bentuk dan cara pembayaran upah; f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. (41 Ketentuan iebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88 A menjelaskan bahwa kesepakatan pemberian upah antara perusahaan kepada pekerja atau buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu perusahaan yang sengaja terlambat memberikan upah dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh.

Sebagai informasi upah yang dijanjikan kepada buruh atau pekerja berdasarkan dua yakni satuan waktu dan satuan hasil sebagaimana ditulis di dalam 88 B, selanjutnya ketentuan besaran upah ini berpatokan pada Upah minimum provinsi atau daerah yang diatur oleh Gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Namun Gubernur juga perlu memperhatikan bahwa menentukan upah minimum daerah, tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi.

Perlu diketahui di dalam  komponen upah terdiri atas upah pokok dan
tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75%
(tujuh puluh lima persen) dan tunjangan tetap tenaga kerja.

Namun peraturan upah minimun tidak berlaku untuk pekerja atau buruh yang bekerja di bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebab untuk itu sendiri merupakan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja sebagaimana tercatat di dalam Pasal 90 ayat 2. 

 Baca: UMK 2022, Perusahaan Dilarang Tangguhkan Upah Pekerja

 TIKA AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UGM Buka Peluang Lulusan Bekerja di Jepang, Begini Kerja Samanya

2 jam lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
UGM Buka Peluang Lulusan Bekerja di Jepang, Begini Kerja Samanya

FMIPA UGM dan Asean Nagoya Club (ANC) Japan menjalin kerja sama yang memungkinkan lulusan bekerja di Jepang.


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

1 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka 23 Maret, Intip Lowongan Kerja Terbaru

3 hari lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka 23 Maret, Intip Lowongan Kerja Terbaru

Kementerian BUMN membuka lowongan kerja untuk lebih dari 1.800 posisi di 100 perusahaan pelat merah untuk fresh graduate dan berpengalaman.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

5 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

6 hari lalu

Pegadaian Buka Lowongan Kerja Khusus IT

Batas akhir lamaran 26 Maret 2024. Lamaran melalui situs resmi Pegadaian.


Viral, Peserta Walk in Interview KAI Berdesakan untuk Lamar Lowongan Kerja Cuci Kereta

6 hari lalu

Suasana Walk Interview PT KAI. Foto/Instagram
Viral, Peserta Walk in Interview KAI Berdesakan untuk Lamar Lowongan Kerja Cuci Kereta

Belakangan ini sedang ramai dibicarakan video singkat yang memperlihatkan peserta walk in interview dari PT PT KAI yang berdesakan. Apa yang terjadi?


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

6 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

6 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

6 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Antara
THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.


Pegadaian Buka Lowongan Kerja di Bidang IT

6 hari lalu

Pegadaian Buka Lowongan Kerja di Bidang IT

Bagi masyarakat yang memiliki keahlian dibidang IT dapat melamar dan menyesuaikan kemampuan diri sesuai deskripsi pekerjaan yang sedang diperlukan oleh Pegadaian.