TEMPO.CO, Jakarta - Status halal sebuah produk sangat diperhatikan kaum Muslim. Bukan hanya makanan, berbagai aspek kehidupan pun demikian, termasuk investasi. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas pemeluk Islam tentu harus memperhatikan hal tersebut.
Sayangnya, masih banyak yang meragukan hukum investasi. Beberapa orang beralasan investasi sama dengan judi yang penuh spekulasi dan ketidapastian. Namun, menurut perencana keuangan Finansialku, Harryka Joddy, jika diikuti ilmu, metode, dan pemahaman yang benar maka investasi tidak bisa disamakan dengan judi.
Investasi tanpa bekal ilmu dan asal pilih yang bisa merujuk ke arah perjudian. Agar lebih meyakinkan, investor dapat mengecek terlebih dulu daftar instrumen investasi syariah yang diakui oleh MUI dan OJK.
Produk keuangan syariah menjadi pilihan konsumen Muslim. Terlebih, kini pilihan produk syariah sudah tersedia di berbagai sektor keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, hingga investasi. Salah satu investasi yang sudah dijamin kehalalannya yaitu reksa dana.
Dalam reksa dana pun terdapat reksa dana syariah yang cocok untuk investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Berikut empat jenis reksa dana syariah yang dapat dicoba.
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) Syariah
RDPU Syariah merupakan reksa dana yang paling cocok untuk pemula. Dalam RDPT Syariah uang akan dialokasikan pada produk perbankan seperti deposito syariah, sertifikat BI, dan sukuk di bawah 1 tahun.
Risiko yang rendah dan keuntungan yang lebih tinggi dari bank menjadi keunggulan utama reksa dana ini. Meskipun RDPU adalah reksa dana yang paling aman, hasil yang didapat tidak sebesar reksa dana lain. Oleh sebab itu, RDPU Syariah lebih dianjurkan untuk tujuan keuangan yang sangat mementingkan keamanan.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) Syariah
RDPT Syariah memberikan keuntungan yang sedikit lebih tinggi dibandingkan RDPU Syariah. Reksa dana ini pun masih tergolong aman sehingga cocok untuk investasi jangka pendek dan menengah di bawah 5 tahun.
Pada RDPT Syariah, 80 persen investasi disalurkan pada efek syariah seperti Obligasi Syariah, Sukuk Negara, atau Sukuk dengan peringkat minimal BBB dan setara dengan penawaran di Bursa Efek. Sisa 20 persen lain ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah seperti deposito.
Reksa Dana Saham (RDS) Syariah
Seperti namanya, reksa dana ini mengalokasikan 80-90 investasi ke instrumen saham syariah sedangkan sisanya dimasukkan ke instrumen pasar uang syariah. Penentuan saham yang dipilih mengacu pada Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK.
Dibandingkan yang lain, Reksa Dana Saham Syariah memberikan hasil yang paling tinggi. Rata–rata keuntungan yang bisa diraih mencapai 10- 12 per tahun. Namun, seperti investasi saham, reksa dana saham juga tergolong investasi berisiko tinggi.
Oleh karena itu, RDS Syariah dianjurkan untuk investasi jangka panjang di atas 10 tahun. Beberapa tujuan keuangan yang bisa dicapai dengan investasi ini di antaranya dana pendidikan, dana pensiun, membeli hunian, dan kebutuhan lain yang menuntut tingkat kenaikan di atas inflasi.
Reksa Dana Campuran (RDC) Syariah
Jenis reksa dana terakhir ini merupakan gabungan dari ketiga reksa dana di atas. Komposisi investasi ini terbagi ke dalam saham, deposito, dan obligasi. Untuk porsi pembagiannya berbeda–beda, tergantung manajer investasi.
Untuk risiko dan keuntungannya, RDC Syariah ini berada di tengah–tengah Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Pendapatan Tetap. Investor yang memiliki profil risiko moderat dan ingin berinvestasi di atas 5 tahun dapat memilih reksa dana ini.
Baca juga: Anak Muda Juga Perlu Investasi, Ini Sebabnya