Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Macam Status Pekerja, Anda Masuk yang Mana?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pekerja memasukkan ikan ke cold storage atau gudang beku. ANTARA/HO-KKP
Ilustrasi pekerja memasukkan ikan ke cold storage atau gudang beku. ANTARA/HO-KKP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda pasti pernah mendengar istilah karyawan tetap, kontrak, outsourcing, honorer, upah harian, upah mingguan, atau borongan. Di Indonesia, tipe pekerja biasanya memang dikategorikan berdasarkan status kerja menurut jenis perjanjiannya, yaitu waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja, istilah tersebut ditulis sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT), serta alih daya atau outsourcing. Berikut jenis-jenis status pekerja, dikutip dari hrnote.asia.

Pekerja Tetap atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak terbatas oleh waktu. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan bersangkutan.

Pekerja Tidak Tetap atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pekerja PKWT dikenal juga sebagai pekerja kontrak karena di dalam perjanjian kerja terdapat batas masa kerja tertentu atau pekerja tidak tetap. Pekerja PKWT biasanya tidak disyaratkan masa probation. PKWT terbagi lagi ke dalam beberapa kategori, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dan pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Ada banyak tipe-tipe karyawan yang termasuk ke dalam status kerja PKWT yaitu:

Pekerja paruh waktu atau part-time
Pekerja paruh adalah karyawan yang bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam per minggu. Adapun yang membedakan pekerja paruh waktu dengan pekerja musiman adalah jam kerjanya. Pekerja paruh waktu jam kerjanya telah ditentukan, sementara pekerja musiman tidak memiliki jam kerja yang tetap.

Pekerja sementara atau temporer
Pekerja sementara atau pekerja temporer umumnya dikontrak oleh perusahaan lewat penyedia jasa pihak ketiga yang bertanggung jawab atas perekrutan, kinerja, dan manajemen pekerja di bidang tertentu. Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga, maka pekerja temporer memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekerja musiman
Pekerja musiman umumnya dibayar berdasarkan waktu. Para pekerja dengan klasifikasi tersebut langsung diperkerjakan oleh staf SDM atau manajer proyek untuk membantu menyelesaikan pekerjaan yang sifatnya tidak membutuhkan keahlian tinggi. Perbedaan antara pekerja musiman dengan pekerja temporer adalah dokumen kontrak yang harus ditandatangani oleh pekerja. Pekerja musiman langsung dikontrak oleh pemberi kerja sementara pekerja temporer dikontrak melalui penyedia jasa.

Freelancer atau pekerja lepas
Pekerja sambilan atau pekerja lepas merupakan seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan dalam jangka waktu tertentu.

Pekerja kontrak
Pekerja kontrak kadang-kadang disebut sebagai pekerja lepas atau sementara, yang tidak permanen dengan pemberi kerja. Pekerja kontrak memiliki perjanjian kerja yang konkret dan lengkap.

Outsourcing
Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk merampungkan pekerjaan tertentu dari perusahaan. Dalam kontrak kerja outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dan pekerja bisa dilakukan dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT yang harus memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Alasan Orang Memilih Berhenti dari Pekerjaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

1 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

5 hari lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
6 Tips Ikut Walk-in Interview Pekerjaan agar Tak Sia-Sia Datang

Para pencari kerja perlu mempersiapkan diri sebelum menghadapi walk-in interview.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

9 hari lalu

Sekelompok pria pengangguran membakar kardus ketika mereka berusaha menghangatkan diri ketika fajar di Kota Gaza, 18 Februari 2019. Orang-orang itu mengatakan mereka akan dengan senang hati bekerja hanya dengan 5 syikal sehari (sekitar 1,35 Dolar AS) tetapi tidak ada pekerjaan. Pada Oktober 2018, Bank Dunia mengatakan, 54 persen tenaga kerja Gaza menganggur, termasuk 70 persen pemuda. REUTERS/Dylan Martinez
Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

ILO memperkirakan jika perang Gaza masih berlanjut sampai akhir Maret 2024, maka angka pengangguran bisa tembus 57 persen.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Tanda Anda Rekan Kerja yang Menjengkelkan tapi Tak Pernah Sadar

10 hari lalu

Ilustrasi rekan kerja ceriwis. Shutterstock
Tanda Anda Rekan Kerja yang Menjengkelkan tapi Tak Pernah Sadar

Berikut beberapa perilaku menjengkelkan yang diam-diam tak disukai rekan kerja namun Anda tak pernah menyadarinya.


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

10 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

12 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Cuti Ayah Khusus ASN, Aspek Indonesia Minta Pekerja Swasta juga Dapat

Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia minta cuti ayah tidak hanya untuk ASN tapi juga diberikan pada pekerja swasta.