TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Oktober 2021. Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan. Kini, hanya ada sekitar 104 perusahaan tekfin yang terdaftar dan berizin OJK serta boleh beroperasi secara legal.
Umumnya, korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan, ditambah tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak. Hal ini menjadi penyebab mereka terjebak janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam uang.
Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips agar masyarakat mampu membedakan pinjaman online ilegal dengan yang legal.
Cek legalitas pemberi kredit
Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.
Cek suku bunga dan biaya-biaya lain, masuk akal atau tidak
Masyarakat juga dapat meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lain. Jika terkesan terlalu memudahkan, apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.
Selektif terhadap layanan yang ditawarkan
Pada tahap akhir dalam memilih pinjaman online, masyarakat harus mencermati dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya. Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, maupun tenor.
Selain poin-poin di atas, Felix pun menyarankan masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut. “Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar Felix.
Baca juga: Hindari Jeratan Pinjol Ilegal dengan Kiat Berikut