TEMPO.CO, Jakarta - Vaksin booster mulai disuntikkan pada hari ini, Rabu, 12 Januari 20212 Apa saja syarat penerima dan jenis vaksin yang akan digunakan?
Vaksin booster diprioritaskan bagi lansia dan kelompok rentan lainnya. Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan suntikan ketiga ini diberikan pada lansia tanpa melihat kriteria cakupan vaksinasi daerah. Tetapi, calon penerima harus sudah menerima vaksin dosis lengkap lebih dari enam bulan sebelumnya.
"Jadi, kalau lansia tidak melihat kriteria. Tapi, kalau sasaran lain sesuai kriteria 70 persen dan lansia minimal 50 persen dosis satu," kata Nadia, sapaannya, dilansir dari laman Tempo, Rabu, 12 Januari 2022.
Sementara untuk nonlansia, vaksin booster baru digelar di wilayah dengan capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dari total populasi dan dosis pertama bagi lansia minimal 50 persen.
Kementerian Kesehatan melaporkan ada 274 kabupaten/kota yang memenuhi syarat itu. "Tidak ada kickoff nasional, kami serahkan pelaksanaan vaksinasi booster ke daera masing-masing," ujar Nadia.
Jenis vaksin booster yang digunakan ada tiga kombinasi. Pertama, bagi penerima vaksin primer Sinovac atau vaksin pertama dan kedua Sinovac, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer.
Kedua, penerima vaksin primer Sinovac akan diberikan booster setengah dosis AstraZeneca. Ketiga, penerima vaksin primer AstraZeneca akan diberikan vaksin booster Moderna sebanyak setengah dosis.
AMELIA RAHIMA SARI | DEWI NURITA
Baca juga: Pemberian Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, 273 Daerah Penuhi Kriteria