Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkes Pastikan Air Kemasan Galon Polikarbonat Aman

Reporter

image-gnews
Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang oleh pihak-pihak tertentu adalah hoaks. Hal itu disampaikan Menkes saat ditanyakan apakah air kemasan galon guna ulang aman untuk dikonsumsi masyarakat terutama anak-anak dan ibu hamil.

Konfirmasi Menkes memperkuat pendapat pakar polimer, pakar kesehatan, dan pengamat kebijakan yang menyatakan kemanan kemasan air berbahan polikarbonat (PC). Beberapa pengamat media dan pengamat kebijakan publik dan juga Kementerian Perindustrian juga sudah mendorong BPOM untuk tidak mengeluarkan kebijakan diskriminatif terhadap salah satu kemasan pangan hanya karena kampanye negatif yang disebarkan oleh beberapa kelompok dan buzzer di media sosial. Kampanye negatif ini diduga kuat bernuansa kepentingan bisnis di belakangnya.

Isu bahaya penggunaan air minum galon guna ulang ini pertama kali diembuskan oleh organisasi baru bernama Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) - organisasi wartawan yang muncul bersamaan dengan beredarnya air minum galon sekali pakai berbahan PET di pasaran pada 2020. JPKL hanya mengusung isu tunggal yaitu kampanye anti penggunaan galon polikarbonat (PC).

Selain Kominfo yang sudah mengategorikan bahaya BPA pada galon polikarbonat sebagai hoaks disinformasi, dunia kedokteran dan pakar kimia pun memberikan pendapat terkait BPA yang terdapat dalam galon guna ulang ini. Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia Prof. DR. dr. Aru Wisaksono Sudoyo, SpPD-KHOM, FINASIM, FACP, mengatakan belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan kanker. Menurutnya, 90-95 persen kanker itu dari lingkungan.

“Kebanyakan karena paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya lewat rilis yang diterima tempo.co.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. TEMPO/M Taufan Rengganis

Dr. M. Alamsyah Aziz, SpOG (K), M.Kes., KIC, dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), mengatakan sampai saat ini ia tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon. Karenanya, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang  karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun janin.

Dr. Ahmad Zainal, pakar polimer dari ITB, juga menyayangkan adanya narasi yang salah dalam memahami kandungan BPA dalam galon guna ulang berbahan Polikarbonat (PC) oleh pihak-pihak tertentu akhir-akhir ini. Sebagai pakar polimer, dia melihat PC itu merupakan bahan plastik yang aman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad mengatakan antara BPA dan PC itu dua hal yang berbeda. Banyak orang salah mengartikan antara bahan kemasan plastik polikarbonat dan BPA sebagai prekursor pembuatnya. Menurutnya, beberapa pihak sering hanya melihat dari sisi BPA-nya saja yang disebutkan berbahaya bagi kesehatan tanpa memahami bahan bentukannya, yaitu polikarbonatnya yang aman jika digunakan untuk kemasan pangan.

Menurutnya, BPA itu memang ada dalam proses untuk pembuatan plastik PC. Dia mengibaratkannya seperti garam NaCl (Natrium Chlorida), di mana masyarakat bukan mau menggunakan Klor yang menjadi bahan pembentuk garam itu tapi yang digunakan adalah NaCl yang tidak berbahaya jika dikonsumsi.

”Jadi, dalam memahami ini, masyarakat harus pandai mengerti agar tidak dibelokkan oleh informasi yang bisa menyesatkan dan merugikan,” kata Zainal.

Dia juga berharap berita-berita yang terkait BPA galon guna ulang harus dijelaskan secara ilmiah dan jangan dikontroversikan menurut ilustrasi masing-masing yang  bisa menyesatkan. “Jadi, harus dengan data ilmiah sehingga masyarakat kita akan memahami dan bisa mengambil keputusan sendiri,” ujarnya.

Kemenkominfo melalui laman resminya juga sudah menyatakan berita-berita yang ada di media yang menyatakan galon guna ulang itu berbahaya sebagai berita hoaks atau telah terjadi disinformasi.

Baca juga: Waspadai Mikroplastik pada Air Minum Galon Sekali Pakai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

3 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

5 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

12 hari lalu

Foto tangkapan layar video hoaks tentang sepatu Nike buat sepatu bergambar bendera Israel, 15 Maret 2024. (Reuters)
Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.


Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

12 hari lalu

Anggota UKM Pers Politeknik Tempo, Koste, antusias mengikuti pelatihan Debunking dengan trainer Ika Ningtyas dari Cek Fakta Tempo, Jumat 15 Maret 2024. (Foto: Rachma Tri Widuri)
Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.


Jokowi Dilema Jaga Harga Beras: Rendah Dimarahi Petani, Tinggi Dimarahi Ibu-ibu

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog GDT (Gudang Daerah Tertinggal) Huta Lombang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Dilema Jaga Harga Beras: Rendah Dimarahi Petani, Tinggi Dimarahi Ibu-ibu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku dilema dalam menjaga harga beras karena petani butuh harga tinggi sedangkan ibu-ibu minta harga rendah.


Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

15 hari lalu

idem
Pertumbuhan Industri Air Minum dalam Kemasan Ditopang Air Mineral dan Teh Kemasan

Industri air minum dalam kemasan (AMDK) memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan penjualan minuman ringan periode 2022 hingga 2023.


Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

20 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Disebut Punya Kedekatan dengan Industri Rokok

Jokowi sempat ogah membahas masalah rokok bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Disebut punya kedekatan dengan industri rokok.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

22 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.