TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro, mengatakan definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih. Definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan berpelukan.
"Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," katanya, Senin, 14 Februari 2022.
"Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat," tambahnya.
Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak erat didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat. Duta Perubahan Perilaku itu mengatakan ada periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala. Periode itu dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga pasien melakukan isolasi.
"Ada periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala ini juga dihitung dua hari sebelum pengambilan swab dengan hasil yang positif sampai dengan 14 hari setelahnya atau hingga orang ini melakukan isolasi," ujarnya.
Ia mencontohkan jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif COVD-19 tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling mengobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat.
Baca juga: Jika Keluarga Positif Covid-19, ini Cara Antisipasi Gejala Kontak Erat
#Pakaimasker
#Cucitanganpakaisabun
#Jagajarak
#Hindarikerumunan
#Ayovaksinasi