TEMPO.CO, Jakarta - Pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri dapat memanfaatkan layanan telemedisin dari pemerintah. Untuk mendapatkan layanan telemedisin yang berupa konsultasi dokter dan paket obat yang dikirim ke rumah, orang tersebut harus menjalani tes PCR atau tes antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Jika tes PCR atau tes antigen menunjukkan hasil positif Covid-19, maka petugas laboratorium tersebut akan memasukkan data pasien ke sistem New All Record atau NAR Kementerian Kesehatan. Dari itu, pasien akan mendapatkan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp di ponsel. Hanya saja, ada kalanya pasien Covid-19 belum menerima pesan konfirmasi ini karena berbagai sebab.
Apakah pasien dapat berperan aktif untuk mengetahui dia masuk dalam layanan telemedisin atau tidak? Bagaimana caranya?
Mengutip informasi Hotline Telemedisin Kementerian Kesehatan, pasien Covid-19 dapat menghubungi:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0811-1050-0567
- Kirim email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id
- Telepon ke 119 ext 9
Layanan telemedisin ini tersedia untuk pasien Covid-19 berusia minimal 18 tahun dan hanya berlaku bagi pasien yang menjalani tes PCR atau tes antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Layanan telemedisin ini juga tersedia di 20 wilayah berikut:
- Jakarta
- Bogor
- Tangerang
- Depok
- Bekasi
- Karawang
- Bandung
- Semarang Raya
- Surakarta Raya
- Kota Yogyakarta
- Surabaya Raya
- Malang Raya
- Kota Denpasar
- Nusa Dua
- Medan
- Palembang
- Balikpapan
- Banjarmasin
- Manado
- Makassar
Baca juga:
3 Saran Perbaikan Layanan Telemedisin buat Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.