TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT pada usia 56 tahun. Tak cuma satu syarat itu, ketentuan lain untuk mencairkan dana JHT adalah peserta mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, untuk yang kepesertaan selama sepuluh tahun, maka pengambilan JHT sebesar 10 persen, dan peserta meninggalkan wilayah Indonesia.
Bagi peserta yang mengalami disabilitas total dapat mencairkan JHT sebelum berusia 56 tahun. Mereka dapat mengajukan klaim ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa berbagai persyaratan. Berikut tips mencairkan JHT karena peserta disabilitas total:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter
- KTP atau kartu identitas lainnya
Cara mengklaim saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan:
- Scan QR Code di kantor cabang
- Mengisi identitas diri, meliputi Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data untuk mengecek kelayakan klaim
- Verifikasi berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses wawancara
- Manfaat cair ke rekening yang dituju.
Baca juga:
Tanggapi Rencana Uji Materiil Permenaker JHT, Menaker: Bagian Dinamika Demokrasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.