Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Alasan Pasangan Membuat Perjanjian Pranikah

Reporter

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, tidak sedikit pasangan sebelum menikah membuat sebuah perjanjian pranikah. Menurut beberapa pasangan, perjanjian pranikah ini merupakan hal penting untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak apabila suatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Lantas, apa itu perjanjian pra-nikah?

Sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Studi Gender dan Anak edisi 2016, perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang diciptakan sebelum dilangsungkannya pernikahan. Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal tersebut berbunyi:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Dengan ketentuan ini, maka perjanjian pranikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. 

Sementara itu, perjanjian pranikah berlaku sesudah pernikahan berlangsung. Umumnya, perjanjian pernikahan berisi pembagian harta kekayaan baik suami maupun  istri apabila terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan.  Perjanjian pranikah juga bisa mengatur urusan keuangan keluarga diatur selama pernikahan berlangsung. Perjanjian pranikah biasanya mencantumkan harta dan utang yang dimiliki pasangan.

Alasan Perjanjian Pranikah

Melansir dari nolo.com, berikut alasan penting membuat perjanjian pranikah sebelum melangsungkan pernikahan:

1. Memperjelas hak finansial

Pasangan dengan perjanjian pra-nikah dapat memperjelas hak dan tanggung jawab selama pernikahan berlangsung

2. Menghindari perebutan harta apabila terjadi perceraian

Ketika pernikahan harus mengalami perceraian, maka perebutan atas harta pun tidak akan terjadi apabila telah memiliki perjanjian pra-nikah sebelumnya. Karena, dalam perjanjian pra-nikah sudah diatur bagaimana harta-benda di bagi untuk kedua pasangan.

3. Terhindari dari utang

Perjanjian pranika dapat melindungi pasangan dari hutang satu sama lain dan mereka juga dapat mengatasi banyak masalah lainnya

4. Melindungi hak anak-anak

Pasangan yang menikah dengan anak-anak dari pernikahan sebelumnya dapat menggunakan perjanjian pranikah untuk menjelaskan apa yang akan terjadi pada harta benda mereka ketika mereka meninggal. Hal ini bisa mewariskan harta yang terpisah kepada anak-anak dengan pernikahan lama dengan pernikahan saat ini.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Plus Minus Perjanjian Pranikah, Begini Syarat dan Ketentuannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

14 jam lalu

Rumaisah Satyawati, istri dari anggota TNI AU yang dipoligami sejak 2006. Dia ditemui usai vonis suaminya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Istri TNI AU Korban Poligami, Komnas Perempuan: Jauh dari Keadilan & Melanggengkan Impunitas

Komnas Perempuan menilai putusan kedaluwarsa oleh hakim pada kasus poligami istri TNI AU menjauhkan korban dari keadilan.


Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan akan Rujuk, Begini Syarat dalam Islam

1 hari lalu

Wajah bahagia komedian Sule dan Nathalie Holscher saat berpose di hari pernikahannya, Ahad, 15 November 2020. Keduanya resmi menjadi pasangan suami istri  seusai ijab kabul di ruang terbuka kawasan Jatisampurna, Bekasi. Instagram/@Leoafandi_makeup
Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan akan Rujuk, Begini Syarat dalam Islam

Pelawak Sule dan mantan istrinya Nathalie Holscher dapat sorotan karena dikabarkan akan rujuk. Apa saja syarat rujuk menurut islam?


Tanggapi Sentilan Jusuf Kalla, Stafsus Sri Mulyani Beberkan 10 Fakta Utang Pemerintah

2 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Tanggapi Sentilan Jusuf Kalla, Stafsus Sri Mulyani Beberkan 10 Fakta Utang Pemerintah

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membeberkan 10 fakta ihwal utang pemerintah.


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Perjalanan Karier Natasha Rizky, Mulai dari Model hingga Jadi Designer Baju Muslim

3 hari lalu

Natasha Rizky/Foto: Instagram/Natasha Rizky
Perjalanan Karier Natasha Rizky, Mulai dari Model hingga Jadi Designer Baju Muslim

Simak perjalanan karier Natasha Rizky, mulai dari model, pemain sinetron hingga jadi designer baju muslim. Simak selengkapnya di sini.


5 Negara Pemberi Utang Terbesar Ke Indonesia per Maret 2023, Cina di Posisi ke Berapa?

3 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
5 Negara Pemberi Utang Terbesar Ke Indonesia per Maret 2023, Cina di Posisi ke Berapa?

BI mengeluarkan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia terbaru yang menunjukkan negara pemberi utang terbesar ke RI. Cina ada di posisi ke berapa?


Dolar AS Melemah, Pasar Tunggu Kesepakatan Plafon Utang Disahkan Kongres

4 hari lalu

Ilustrasi mata uang dolar A.S. REUTERS/Guadalupe Pardo
Dolar AS Melemah, Pasar Tunggu Kesepakatan Plafon Utang Disahkan Kongres

Dolar AS melemah terhadap sekeranjang mata uang utama lainnya pada akhir perdagangan Selasa waktu setempat atau Rabu pagi, 31 Mei 2023.


Harga Minyak Mentah Turun Tajam, WTI di Posisi USD 69,46 per Barel

4 hari lalu

Kilang Minyak Pertamina Dumai. antaranews.com
Harga Minyak Mentah Turun Tajam, WTI di Posisi USD 69,46 per Barel

Minyak mentah berjangka Brent untuk pengiriman Juli tergelincir 3,41 dolar AS atau 4,43 persen, menjadi ditutup pada 73,54 dolar AS per barel.


Harga Emas Menguat di Tengah Penantian Kesepakatan Batas Utang AS Disahkan Kongres

4 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Harga Emas Menguat di Tengah Penantian Kesepakatan Batas Utang AS Disahkan Kongres

Harga emas yang menguat memperpanjang keuntungan dalam dua sesi berturut-turut.


Janet Yellen Sebut Ada 13 Miliarder yang Lebih Kaya dari Kementerian Keuangan Amerika

4 hari lalu

Janet Yellen Sebut Ada 13 Miliarder yang Lebih Kaya dari Kementerian Keuangan Amerika

Janet Yellen mengungkap ada 31 miliarder yang lebih kaya dari Kementerian Keuangan Amerika. Di antara orang itu adalah Elon Musk.