TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini, tidak sedikit pasangan sebelum menikah membuat sebuah perjanjian pranikah. Menurut beberapa pasangan, perjanjian pranikah ini merupakan hal penting untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak apabila suatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Lantas, apa itu perjanjian pra-nikah?
Sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Studi Gender dan Anak edisi 2016, perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang diciptakan sebelum dilangsungkannya pernikahan. Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal tersebut berbunyi:
"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Dengan ketentuan ini, maka perjanjian pranikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
Sementara itu, perjanjian pranikah berlaku sesudah pernikahan berlangsung. Umumnya, perjanjian pernikahan berisi pembagian harta kekayaan baik suami maupun istri apabila terjadi perceraian atau kematian salah satu pasangan. Perjanjian pranikah juga bisa mengatur urusan keuangan keluarga diatur selama pernikahan berlangsung. Perjanjian pranikah biasanya mencantumkan harta dan utang yang dimiliki pasangan.
Alasan Perjanjian Pranikah
Melansir dari nolo.com, berikut alasan penting membuat perjanjian pranikah sebelum melangsungkan pernikahan:
1. Memperjelas hak finansial
Pasangan dengan perjanjian pra-nikah dapat memperjelas hak dan tanggung jawab selama pernikahan berlangsung
2. Menghindari perebutan harta apabila terjadi perceraian
Ketika pernikahan harus mengalami perceraian, maka perebutan atas harta pun tidak akan terjadi apabila telah memiliki perjanjian pra-nikah sebelumnya. Karena, dalam perjanjian pra-nikah sudah diatur bagaimana harta-benda di bagi untuk kedua pasangan.
3. Terhindari dari utang
Perjanjian pranika dapat melindungi pasangan dari hutang satu sama lain dan mereka juga dapat mengatasi banyak masalah lainnya
4. Melindungi hak anak-anak
Pasangan yang menikah dengan anak-anak dari pernikahan sebelumnya dapat menggunakan perjanjian pranikah untuk menjelaskan apa yang akan terjadi pada harta benda mereka ketika mereka meninggal. Hal ini bisa mewariskan harta yang terpisah kepada anak-anak dengan pernikahan lama dengan pernikahan saat ini.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Plus Minus Perjanjian Pranikah, Begini Syarat dan Ketentuannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.