TEMPO.CO, Jakarta - Merujuk Kemenhub RI, marshaller merupakan profesi juru parkir pesawat udara berlisensi. Dengan sinyal visual, marshaller bertugas memandu pilot mamarkirkan pesawat saat mendarat di landasan paju.
Mengutip Finavia di situs finavia.fi, marshaller akan mengarahkan pesawat yang tidak menggunakan jetway ke landasan kanan pesawat, sekaligus mengontrol lalu lintas darat di bandara. Umumnya, pesawat maskapai asing, pesawat kargo, dan penerbangan bisnis sangat membutuhkan petunjuk arah.
Petunjuk arah ini biasa diberikan marshaller melalui kendaraan yang ia pakai, disertai isyarat tangan. Karena, di kursi depan kendaraan marshaller sudah tersedia berbagai macam peralatan untuk mengirim sinyal informasi pendaratan, dan instruksi kontrol lalu lintas udara.
Ketika pesawat tiba di taxiway, marshaller mengemudi di depan pesawat, dan mengarahkannya ke jalan pesawat. Sementara saat pesawat mendekati landasan pesawat, marshaller keluar dari kendaraan, dan mengarahkannya ke titik pemberhentian terakhir dengan isyarat tangan.
Selain mengarahkan parkir, marshaller turut bertanggung jawab atas kontrol lalu lintas di bandara. Juga harus bersedia memberi bantuan dalam situasi bermasalah, seperti kerusakan tangga masuk pesawat, mengambil tindakan saat terjadi kecelakaan, atau sekedar mengambil koran yang terbang di landasan pacu.
Kembali mengacu Kemenhub RI, profesi marshaller sebetulnya memiliki tiga fungsi utama yaitu menghindari kecelakaan penerbangan dengan memastikan apron telah steril sebelum pesawat datang, memastikan semua pesawat terparkir sempurna, dan menjaga kerapian dan ketertiban landasan pacu.
DELFI ANA HARAHAP
Baca: Mengenali Tugas Juru Parkir Pesawat di Bandara, Tak Sekadar pemberi Aba-aba
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.