Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlunya Regulasi Produk Tembakau Alternatif Demi Lindungi Konsumen

Reporter

image-gnews
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah perokok di Tanah Air masih tinggi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun mendukung lahirnya regulasi berbasis kajian ilmiah untuk produk tembakau alternatif guna melindungi konsumen sekaligus menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Arief Safari, menjelaskan regulasi berbasis kajian ilmiah itu akan melengkapi strategi pengurangan angka perokok yang sudah ada, yakni kawasan bebas rokok, gambar peringatan kesehatan, larangan iklan, dan berbagai promosi kesehatan.

"Oleh karena itu perlu adanya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan sebagainya,” kata Arief.

Arief menjelaskan apabila hasil kajian ilmiah terbukti efektif mengurangi risiko perokok, pemerintah dapat menyusun regulasi sesuai hasil temuan tersebut. Hal itu bertujuan untuk memberi perlindungan bagi konsumen. Dalam perumusan regulasi, Arief menyarankan pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan lain atau membentuk tim satuan tugas di tingkat kementerian lintas sektoral sesuai kebutuhan.

"Tim itu akan terus bekerja sampai regulasi tersebut sesuai dan diterbitkan,” ujarnya.

Selain itu, melalui kajian ilmiah ia berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan produk tembakau alternatif yang berbeda dengan rokok konvensional.

“Penggunaan dari produk-produk alternatif ini harus diperkuat regulasi yang sesuai dengan kajian ilmiah sebagai basis. Jadi, harus dilakukan dulu uji profil risiko melalui sebuah penelitian,” ujar Arief.

Arief meneruskan aturan tersebut nantinya turut mencakup hak-hak konsumen. Kehadiran regulasi juga akan mencegah terjadinya penyalahgunaan produk ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dengan hadirnya regulasi berbasis ilmiah, prevalensi merokok di Indonesia dapat ditekan. Perlu diakui produk ini tidak sepenuhnya bebas risiko namun dapat dikedepankan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut karena memiliki risiko lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, pemerintah dapat menggunakan hasil kajian ilmiah yang telah dilakukan di berbagai negara, seperti riset yang dilakukan Public Health England dari Inggris, sebagai landasan dalam perumusan regulasi. Meski demikian, pemerintah diminta juga melakukan riset tersendiri guna membandingkan risiko antara produk tembakau alternatif dan rokok sebab kondisi perokok di Indonesia berbeda dengan negara lain.

“Penelitian ini penting agar tidak timbul rumor yang beredar tanpa dasar ilmiah yang akhirnya dianggap sesuatu kebenaran sehingga bisa jadi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi dampak rokok,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan, mendukung peraturan khusus bagi produk tembakau alternatif untuk mendorong peralihan yang didukung bukti ilmiah bahwa produk alternatif memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok. Hadirnya regulasi juga mempermudah pemerintah untuk mengoptimalkan potensi produk tersebut dalam menangani masalah rokok di Indonesia.

"Regulasi harus segera diformulasikan berdasarkan pada data lapangan terkait bagaimana perilaku orang merokok, bagaimana hasil kajian terhadap pengurangan risikonya, dan sebagainya. Dalam prosesnya, pemerintah perlu mempertimbangkan masukan semua pihak, termasuk dari kalangan konsumen,” ujarnya.

Baca juga: Fakta tentang Nikotin yang Anda Perlu Pahami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

54 menit lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

1 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

3 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

4 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

6 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Selama Libur Lebaran, Ratusan Wisatawan di Malioboro Ditegur Petugas Karena Merokok Sembarangan

Wisatawan banyak yang belum mengetahui bahwa Malioboro termasuk kawasan tanpa rokok sejak 2018.


Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

9 hari lalu

Winter Aespa. Instagram
Apa Itu Penyakit Pneumotoraks yang Diderita Winter Aespa?

SM Entertainment secara resmi mengkonfirmasi laporan bahwa Winter Aespa telah menjalani operasi untuk pneumotoraks. Penyakit apa itu?


Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

13 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Shutterstock
Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

Bukan hanya perokok, mereka yang tak pernah merokok sepanjang hidupnya pun bisa terkena kanker paru. Berikut sederet penyebabnya.


Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

13 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

Gejala kanker paru pada bukan perokok bisa berbeda dari yang merokok. Berikut beberapa gejala yang perlu diwaspadai.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

16 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

20 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.