TEMPO.CO, Jakarta - Aminuddin, seorang pasien pulang paksa, warga Kelurahan Tanah Jaya Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan meninggal saat mengikuti proses pembuatan e-KTP untuk pengurusan BPJS Kesehatan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada Selasa, 15 Maret 2022.
Dilansir dari Antara, sebelumnya Aminuddin merupakan pasien umum di RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba karena menderita sakit penyumbatan pada usus. Namun karena tidak sanggup biaya operasi, maka disarankan mengurus BPJS Kesehatan sendiri karena tidak memiliki asuransi JKN, lalu memilih keluar dari rumah sakit dalam kondisi lemah untuk mengurus perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil setempat guna keperluan administrasi BPJS Kesehatan.
Pasien pulang paksa adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan pasien yang menolak perawatan yang diajukan oleh pihak rumah sakit atau pasien yang minta pulang walaupun belum sembuh dari penyakit yang dideritanya.
Defenisi Pasien Pulang Paksa
Dilansir dari laporbpjs.com, yang dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri yaitu
1. Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan, untuk mengatasi penyakitnya akan tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan. Contohnya pasien batu ginjal yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi diambil tindakan operasi.
2. Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih baik mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.
3. Pasien dengan kondisi yang masih sakit dan belum stabil namun sudah meminta pulang. Misalnya pasien DBD dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.
Sebelum pulang, perawat perlu menjelaskan kepada pasien dan keluarga kemungkinan-kemungkinan apa saja yang akan terjadi apabila pasien dipulangkan.
Apabila pasien dan keluarga tetap memaksakan akan pulang, langkah selanjutnya yaitu mengisi surat keterangan pulang paksa yang ditandatangani pasien atau keluarga disertai alasan kepulangannya. Selain itu juga ditandatangani oleh kepala tim atau dokter jaga.
Namun untuk pasien pulang paksa yang menggunakan BPJS, biaya perawatan pasien tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun sejak perawatannya sudah menggunakan prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan.
Artinya pasien pulang paksa harus membayar sendiri segala biaya pengobatan dari pertama masuk hingga keluar rumah sakit. Peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi pasien pulang paksa atau APS ini tertera dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, dan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Syarat Pasien Kanker Boleh Dirawat di Rumah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.