Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasien Pulang Paksa di Bulukumba Meninggal, Apa Arti Pasien Pulang Paksa?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pasien (pixabay.com)
Ilustrasi pasien (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aminuddin, seorang pasien pulang paksa, warga Kelurahan Tanah Jaya Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan meninggal saat mengikuti proses pembuatan e-KTP untuk pengurusan BPJS Kesehatan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada Selasa, 15 Maret 2022. 

Dilansir dari Antara, sebelumnya Aminuddin merupakan pasien umum di RSUD Sultan Daeng Raja Bulukumba karena menderita sakit penyumbatan pada usus. Namun karena tidak sanggup biaya operasi, maka disarankan mengurus BPJS Kesehatan sendiri karena tidak memiliki asuransi JKN, lalu memilih keluar dari rumah sakit dalam kondisi lemah untuk mengurus perekaman e-KTP di kantor Disdukcapil setempat guna keperluan administrasi BPJS Kesehatan.

Pasien pulang paksa adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan pasien yang menolak perawatan yang diajukan oleh pihak rumah sakit atau pasien yang minta pulang walaupun belum sembuh dari penyakit yang dideritanya.

Defenisi Pasien Pulang Paksa

Dilansir dari laporbpjs.com, yang dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri yaitu

1. Pasien yang sebenarnya harus mendapatkan tindakan lanjutan, untuk mengatasi penyakitnya akan tetapi pasien tersebut tidak mau melanjutkan. Contohnya pasien batu ginjal yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi diambil tindakan operasi.

2. Pasien yang menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang lebih baik mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.

3. Pasien dengan kondisi yang masih sakit dan belum stabil namun sudah meminta pulang. Misalnya pasien DBD dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.

Sebelum pulang, perawat perlu menjelaskan kepada pasien dan keluarga kemungkinan-kemungkinan apa saja yang akan terjadi apabila pasien dipulangkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila pasien dan keluarga tetap memaksakan akan pulang, langkah selanjutnya yaitu mengisi surat keterangan pulang paksa yang ditandatangani pasien atau keluarga disertai alasan kepulangannya. Selain itu juga ditandatangani oleh kepala tim atau dokter jaga.

Namun untuk pasien pulang paksa yang menggunakan BPJS, biaya perawatan pasien tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun sejak perawatannya sudah menggunakan prosedur yang sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan. 

Artinya pasien pulang paksa harus membayar sendiri segala biaya pengobatan dari pertama masuk hingga keluar rumah sakit. Peraturan mengenai pembayaran sendiri biaya rumah sakit bagi pasien pulang paksa atau APS ini tertera dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014, dan Permenkes Nomor 27 Tahun 2014.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca: Syarat Pasien Kanker Boleh Dirawat di Rumah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

3 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Dalam laporannya, mereka menyampaikan bahwa KPK telah menjerat 608 koruptor dari berbagai unsur dan enam korporasi selama 2016-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

Agus Rahardjo mengatakan, dia sempat menceritakan ihwal perintah Jokowi menyetop kasus e-KTP ke komisioner KPK lainnya.


Jokowi Buka Rumah Sakit Terbesar di NTT: Tidak Usah Jauh-jauh ke Jakarta, Semua Bisa Ditangani

7 jam lalu

Presiden Jokowi menyapa warga saat berkunjung ke Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023, Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat dan pedagang hingga mengecek sejumlah harga kebutuhan pokok. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Buka Rumah Sakit Terbesar di NTT: Tidak Usah Jauh-jauh ke Jakarta, Semua Bisa Ditangani

Presiden Jokowi membuka secara resmi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Ben Mboi di Kupang.


Agus Rahardjo Akui Sempat Minta Mundur Saat Menjabat Ketua KPK

11 jam lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Agus Rahardjo Akui Sempat Minta Mundur Saat Menjabat Ketua KPK

Agus Rahardjo mengatakan ia memang sempat minta mundur saat jadi Ketua KPK, tapi bukan karena Jokowi memintanya menyetop kasus e-KTP.


Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP

15 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menerima memori jabatan dari Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo (kiri) saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP

Untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa? adalah pertanyaan Jokowi usai penuturan Agus Rahardjo.


Prestasi Unggul BPJS Kesehatan di TOP DIGITAL Awards 2023

1 hari lalu

Prestasi Unggul BPJS Kesehatan di TOP DIGITAL Awards 2023

BPJS Kesehatan meraih prestasi mengagumkan dalam TOP DIGITAL Awards 2023


Pentingnya Peran Dokter dalam Pengembangan Fitofarmaka

1 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Mahanizar Djohan
Pentingnya Peran Dokter dalam Pengembangan Fitofarmaka

Staf khusus Menkes mengatakan dokter berperan penting dalam upaya pengembangan fitofarmaka di Indonesia. Bagaimana caranya?


Rekomendasi 5 Drama Korea Seputar Dokter dan Pasien di Rumah Sakit

1 hari lalu

Poster drama Dr. Romantic. Foto: Asianwiki.
Rekomendasi 5 Drama Korea Seputar Dokter dan Pasien di Rumah Sakit

Satu lagi drama Korea yang penuh dengan ketegangan yaitu drakor medis. Berikut lima daftar drakor dokter dan pasien seputar keseharian mereka di rumah sakit.


Fitofarmaka Diharapkan Bisa Masuk JKN

1 hari lalu

DPR Dukung OMAI Fitofarmaka Masuk Formularium Nasional JKN untuk Kemandirian Farmasi
Fitofarmaka Diharapkan Bisa Masuk JKN

Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain.


Bantahan Jokowi Soal Tudingan Intervensi Kasus e-Ktp Setya Novanto yang Diungkap Agus Rahardjo

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Ketua KPK Agus Rahardjo dan Komisioner KPK, Laode M. Syarif, saat menghadiri acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta, 4 Desember 2018. Tempo/Friski Riana
Bantahan Jokowi Soal Tudingan Intervensi Kasus e-Ktp Setya Novanto yang Diungkap Agus Rahardjo

Jokowi bantah ada pertemuan dengan Agus Rahardjo untuk meminta penghentian kasus Setnov.


ICW Nilai Jokowi Tak Menyangka Agus Rahardjo Buka Suara soal Intervensi KPK

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
ICW Nilai Jokowi Tak Menyangka Agus Rahardjo Buka Suara soal Intervensi KPK

Sikap Jokowi yang justru mempertanyakan kembali maksud Agus Rahardjo menyinggung adanya intervensi KPK dinilai Presiden tak menyangka bakal dibuka.