TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pemecatan mantan Menteri Kesehatan atau Menkes dokter Terawan Agus Putranto dari IDI berujung pada wacana evaluasi organisasi profesi tersebut.
Bahkan mencuat ide agar pemerintah bakal mengatur tentang praktek dokter sesuai dengan UU Kesehatan.
Dikutip dari Antaranews.com, Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly beranggapan perlunya undang-undang untuk menegaskan izin praktik dokter pada ranah pemerintah yaitu Kemenkes.
Yasonna menilai IDI semestinya berfokus pada peningkatan dan penguatan sumber daya manusia dalam negeri di bidang kesehatan. Makanya perlu revisi pada UU praktik Kedokteran juga UU Pendidikan Kedokteran.
Dikutip dari www.dinkes.jogjaprov.go.id, praktik kedokteran hanya boleh dilakukan pihak profesional dan kompetensi kedokteran. Untuk praktik Kedokteran yang mengatur praktik, perlindungan pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis serta kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter itu diatur dalam Undang-Undang No 29 tahun 2004.
Pada Undang-Undang tersebut mengatur syarat bisa berpraktik kedokteran, dengan wajib pupnya sertifikat kompetensi kedokteran yang diperoleh dari Kolegium selain ijasah dokter yang telah dimilikinya.
Lalu wajib punya Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia serta dapat Surat ijin Praktik dari Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Bukan sekedar administrasi tetapi juga wajib mengucapkan sumpah dokter, serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Undang-Undang No 29/2004 turut mengatur soal organisasi Konsil Kedokteran, Standar Pendidikan Profesi Kedokteran serta Pendidikan dan Pelatihannya, juga proses registrasi tenaga dokter.
Untuk bagian perijinan praktik kedokteran, Undang-Undang No 29/2004 mengatur syarat memperoleh SIP (memiliki STR, tempat praktik dan rekomendasi organisasi profesi), batas maksimal 3 tempat praktik, serta keharusan memasang papan praktik atau mencantumkan namanya di daftar dokter bila di rumah sakit.
Selanjutnya: Dalam aturan tentang pelaksanaan praktik diatur agar...